"Dari jumlah yang melanggar, di antaranya delapan orang didenda di tempat karena tidak menggunakan masker, dan 22 orang menggunakan masker tidak sempurna diberikan pembinaan serta hukuman fisik maupun sanksi moral," kata Kepala Satuan polisi Pamong Praja Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Kamis.
Dewa Sayoga mengatakan penertiban menjelang perayaan Tahun Baru 2021, selain masyarakat pihaknya juga memberikan pembinaan kepada pelaku usaha seperti kafe, angkringan, pertokoan/swalayan di seluruh Kota Denpasar. Hal itu dilakukan agar mereka tetap mematuhi protokol kesehatan.
Baca juga: GTPP Denpasar sebut 53 orang pasien COVID-19 sembuh
Ia mengatakan, kafe, angkringan, pertokoan atau swalayan merupakan tempat yang sering menimbulkan kerumunan. Maka dari itu dalam kegiatan ini mengingatkan semua pelaku usaha wajib menyiapkan tempat cuci tangan, hand sanitizer, termo gun atau alat pengecekan suhu tubuh dan penataaan atau pengaturan meja kursi agar ada jarak
Tidak hanya protokol kesehatan, Sayoga juga mengingatkan kepada semua pelaku usaha agar tutup operasional mengikuti peraturan yang telah ditetapkan pemerintah yakni sampai pukul 23.00 Wita.
"Tutup operasional usaha harus sesuai dengan peraturan. Itu diwajibkan mengingat perayaan tahun baru pasti banyak masyarakat yang ingin keluar rumah untuk merayakannya," kata Sayoga.
Dengan penertiban dan sosialisasi protokol kesehatan kepada para pelaku usaha di Kota Denpasar diharapkan tidak menimbulkan kerumunan sehingga penularan COVID-19 bisa diputus.
"Kami harapkan masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah. Kita dalam suasana pandemi COVID-19 maka dari itu perayaan Tahun Baru 2021 tidak berlebihan dan tidak berpesta ria," ujarnya.
Baca juga: Angka kesembuhan pasien COVID-19 di Kota Denpasar 93,08 persen
Baca juga: RS Sanglah sediakan 40 persen fasilitas tambahan untuk pasien COVID-19
Pewarta: I Komang Suparta
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020