Pemkot terhitung mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 menutup seluruh destinasi wisata
Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menutup sementara seluruh objek wisata selama masa libur tahun baru.
"Pemerintah kota terhitung mulai 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021 menutup seluruh destinasi wisata yang ada," kata Sekda Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu, usai apel gelar pasukan pengamanan tahun baru, di halaman kantor wali kota Palangka Raya, Kamis.
Dia menerangkan, penutupan sementara operasional seluruh destinasi wisata di "Kota Cantik" itu didasarkan perkembangan COVID-19 di kota setempat yang masih tinggi.
Hera menerangkan, kebijakan Pemkot Palangka Raya tersebut juga telah disahkan melalui Surat Edaran Nomor: 556.1/1908/DPKKO-PAR/XII/2020 yang dikeluarkan Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga setempat.
Terkait kebijakan penutupan tersebut Pemkot Palangka Raya juga telah mensosialisasikan kepada para pelaku usaha di kawasan objek wisata yang ada.
Selain itu, juga telah memasang pengumuman di depan pintu-pintu masuk kawasan pariwisata. Bahkan, di beberapa titik juga dipasang tali penghalang untuk mencegah warga memasuki kawasan wisata pada 31 Desember 2020 hingga 3 Januari 2021.
Sampai saat ini akumulasi pasien COVID-19 di Kota Palangka Raya mencapai 1.994 kasus, usai terjadi penambahan 30 orang positif.
Kemudian, akumulasi pasien sembuh COVID-19 mencapai 1.521 orang atau 76,28 persen dari total kasus positif. Sebanyak 19,16 persen atau sebanyak 382 orang yang masih menjalani perawatan karena terpapar COVID-19.
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada, juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 91 orang, usai terjadi penambahan dua kasus meninggal dunia. Sedangkan warga yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 912 orang.
Masyarakat di wilayah ibu kota provinsi berjuluk "Bumi Pancasila, Bumi Tambun Bungai" diminta mematuhi ketentuan yang ada, termasuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 di setiap aktivitas.
Bagi yang melanggar protokol kesehatan, maka dapat dikenakan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Sanksi itu mulai dari sanksi teguran lisan, teguran tertulis, pembubaran aktivitas, sanksi kerja sosial, sanksi denda hingga pencabutan izin operasional usaha.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya diminta siapkan objek wisata sambut libur lebaran
Baca juga: Palangka Raya beli dua kapal wisata senilai Rp3,5 miliar
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020