Jakarta (ANTARA) - Kabar duka menyelimuti Tanah Air, sosok teknokrat Indonesia, Profesor Doktor Muladi tutup usia pada 31 Desember 2020 di usianya yang ke 77 tahun.
Muladi ikut terpapar COVID-19 pada Desember 2020 ini, dan sempat dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Soebroto hingga akhirnya sang putri Listy Muladi menyampaikan kabar duka, ayahanda tercinta wafat pada pagi Kamis.
Listy menyebutkan sebenarnya kondisi sang ayah sempat membaik dan menunjukkan pemulihan sebelum kembali menurun pada Rabu (30/12) malam.
Baca juga: Mantan Rektor Undip Muladi tutup usia
Baca juga: Keluarga ingin Prof Muladi dimakamkan di Semarang
Almarhum sebelumnya membutuhkan donor plasma untuk mempercepat pemulihan, namun karena kondisi kesehatan lainnya donor tersebut tidak dimungkinkan.
"Bapak tidak bisa dimasukin donor plasma, sehingga kita tunda. Kondisi-nya kadang baik kadang drop, tiga hari kemarin sudah baik" ungkap-nya.
Muladi memulai karier akademiknya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Semarang kurun 1971-1974.
Kemudian pada 1974, Muladi mengikuti Kursus Dosen Kewiraan Lembaga Pertahanan Nasional (Lemhannas). Kariernya menanjak, hingga menjabat Pembantu Dekan III, Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, 1977-1978.
Muladi kemudian mengikuti Kursus Lengkap Hak Asasi Manusia pada International Institute of Human Rights Strasbourg, Prancis, dan dia mengikuti program doktor (S3) Bidang Ilmu Hukum, Universitas Padjadjaran, Bandung, dan lulus dengan predikat cumlaude pada 1984.
Muladi selanjutnya dipercaya untuk mengemban jabatan sebagai Dekan Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro, Semarang, pada 1986-1992.
Selain itu, dia juga aktif sebagai Manager Program Kerja sama Hukum Pidana Indonesia-Belanda, Konsorsium Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Diponegoro pada1989-1992.
Setelah menjadi guru besar, Muladi aktif mengajar di berbagai perguruan tinggi negeri dan swasta di Jawa maupun luar Jawa, seperti di Universitas Indonesia, Undip, Universitas Surabaya (Ubaya), Universitas Lampung, Universitas Sriwijaya, Universitas Pancasila, Unpad, PTHM termasuk PTIK. Dia juga menjadi pembina/Dosen Akademi Kepolisian RI kurun 1990-1995.
Karier Muladi menanjak saat Presiden Soeharto mengangkatnya menjadi Menteri Kehakiman Republik Indonesia Kabinet Pembangunan VII pada 1998.
Setelah berganti tampuk kepemimpinan ke Presiden BJ Habibie, ia dipercaya mengemban jabatan sebagai Menteri Kehakiman Republik Indonesia Kabinet Reformasi Pembangunan, ia juga dipercaya sebagai Menteri Sekretaris Negara pada 1999.
Dia pun dipercaya memimpin Delegasi Indonesia pada Pertemuan Tingkat Menteri tentang Mahkamah Pidana International (ICC) di Roma, pada 1998.
Muladi juga pernah mengemban jabatan sebagai Gubernur Lemhanas pada 2005 hingga 2011. Dia disebut sebagai teknokrat yang berhasil memantapkan fungsi Lemhanas.
Memantapkan fungsi sebagai lembaga pendidikan, menyiapkan kader dan memantapkan pimpinan tingkat nasional melalui segala usaha kegiatan dan pekerjaan.
"Meliputi, program pendidikan, penyiapan materi pendidikan, operasional pendidikan dan pembinaan peserta dan alumni serta evaluasi," tulis laman resmi Unpad.
Kemudian, mengkaji berbagai permasalahan strategis nasional, regional dan internasional, baik di bidang geografi, demografi, sumber kekayaan alam, ideologi, politik, hukum dan keamanan, ekonomi, sosial budaya dan ilmu pengetahuan serta permasalahan internasional.
Berikutnya, memantapkan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta nilai-nilai Pancasila sebagai ideologi negara, semangat bela negara, transformasi nilai-nilai universal, sistem nasional serta pembudayaan nilai-nilai kebangsaan.
Muladi juga memantapkan fungsi Lemhanas dalam kerja sama pendidikan pascasarjana di bidang strategi ketahanan nasional dengan lembaga pendidikan nasional atau internasional.
Sebagai seorang pakar hukum pidana, Muladi telah menulis sejumlah buku yang berkaitan dalam bidang keilmuan-nya Hukum Pidana, Sistem Peradilan Pidana dan Hak Asasi Manusia.
Muladi dicatat juga aktif dalam menelurkan banyak makalah dan seminar baik di dalam maupun luar negeri.
Berduka
Sejumlah tokoh menyampaikan rasa bela sungkawa atas berpulang-nya Prof Dr Muladi pada pagi Kamis pukul 06.45 WIB.
Ketua Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) Prof Jimly Asshiddiqie mengabarkan wafatnya Prof Muladi melalui akun di Twitternya.
"Innalilahi wa inna ilahi rojiuun. Prof Dr Muladi SH (mantan Rektor Undip, Menteri Kehakiman dan Mensesneg) dikabarkan meninggal dunia pukul 06.45 WIB pagi ini," tulisnya.
Jimly Asshiddiqie juga mengajak untuk mendoakan almarhum agar wafatnya dalam keadaan husnul khotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT.
"Mari kita doakan almarhum husnulkhotimah dan diterima di tempat terbaik oleh Allah SWT. Alfatihah, amiin," ujar dia.
Baca juga: Anggota DPR sampaikan doa untuk almarhum Prof Muladi
Baca juga: Rektor Undip: Muladi sosok akademisi visioner dan humanis
"Beberapa menit saya tertegun mendengarnya. Saya merasa dekat dengan beliau semasa hidupnya. Beliau seorang ilmuwan hukum yang berwibawa dan meninggalkan warisan teori-teori hukum pidana yang sangat berharga di masa depan," tulisnya.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid juga menyampaikan bela sungkawa serta doa untuk Prof Muladi.
Rektor Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Yos Johan Utama mengatakan keluarga besar Senat Akademik dan Dewan Profesor Universitas Diponegoro kehilangan salah satu guru besar terbaiknya.
Dia menyebut mantan Menteri Kehakiman Muladi sebagai sosok akademisi yang tegas, visioner, dan humanis.
"Almarhum adalah akademisi dan pemimpin yang tegas, visioner, dan humanis," kesan Yos Johan atas almarhum Muladi.
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020