Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membentuk Tim Khusus Penuntasan Dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat (Timsus HAM) untuk mempercepat penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Pembentukan Timsus HAM ini adalah upaya konkrit Kejaksaan dalam rangka percepatan penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat sejalan dengan arahan Presiden RI pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan RI dan peringatan Hari HAM sedunia Tahun 2020.
Menurut Burhanuddin, pembentukan Timsus HAM ini menegaskan kembali komitmen dan dukungan penegakan hukum oleh Kejaksaan sebagai bentuk penghormatan, pengakuan, dan pemenuhan terhadap HAM. " "Untuk itu, penanganan terhadap setiap pelanggaran HAM merupakan suatu keharusan dalam upaya melindungi harkat dan martabat kemanusiaan," tutur Burhanuddin di Jakarta, Rabu (30/12).
Baca juga: Jaksa Agung ingatkan anggota baru Satgas 53 wujudkan Kejaksaan bersih
Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada Jampidsus beserta jajaran yang telah bekerja keras melaksanakan tugas dan fungsinya dalam menangani dugaan pelanggaran HAM berat yang selama ini dilakukan.
Pihaknya optimistis Timsus HAM mampu bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehingga mampu memenuhi ekspektasi masyarakat dalam penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
"Saya mengetahui kompetensi, kapabilitas, dan profesionalitas saudara-saudara tidak diragukan lagi, sehingga saya yakin Timsus HAM ini akan mampu menyelesaikan tugas yang diemban dengan baik. Saudara-saudara sekalian merupakan representasi dari Kejaksaan yang dipandang sebagai aktor kunci dalam penuntasan pelanggaran HAM yang berat," kata Burhanuddin.
Jaksa Agung juga berharap upaya tersebut akan berkorelasi positif dalam mengembalikan dan memulihkan kepercayaan masyarakat kepada institusi Kejaksaan.
Pada Rabu (30/12/2020), Jaksa Agung melantik dan mengambil sumpah 18 jaksa anggota Timsus HAM di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta. Timsus ini diketuai Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Ali Mukartono selaku Wakil Ketua, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Raja Nafrizal selaku Sekretaris Timsus HAM, Direktur Pelanggaran Hak Asasi Manusia Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Yuspar selaku Koordinator Timsus HAM serta tujuh Ketua Tim.
Usai pelantikan dan sumpah jabatan, selanjutnya Timsus HAM bertugas mengumpulkan, menginventarisasi dan mengidentifikasi, sekaligus memitigasi berbagai permasalahan atau kendala, serta merumuskan rekomendasi penuntasan dugaan pelanggaran HAM yang berat.
Selain itu Timsus HAM juga diminta lebih mengintensifkan komunikasi dengan Komnas HAM dan kementerian/ lembaga terkait dalam menangani kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: Komnas HAM ingatkan 12 pelanggaran HAM berat masih stagnan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020