Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah Emi Abriyani mengatakan pasien COVID-19 di kotanya bertambah 37 orang.
"Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya mencapai 1.964 orang usai terjadi penambahan 37 warga yang dinyatakan positif," kata Emi di Palangka Raya, Rabu.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan sebanyak 374 orang atau sebanyak 19,04 persen dari total kasus positif.
"Sementara itu tingkat kesembuhan berada di angka 76,32 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.499 kasus sembuh dari paparan COVID-19 setelah bertambah delapan pasien sembuh," katanya.
Baca juga: Sebanyak 21 warga Palangka Raya dinyatakan positif COVID-19
Baca juga: Palangka Raya perpanjang status tanggap darurat non bencana
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 91 orang usai terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 897 orang.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut, menurut Murni, juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer. Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.*
Baca juga: Satgas catat 12 kelurahan di Palangka Raya zona merah COVID-19
Baca juga: Penyebaran COVID-19 klaster gereja di Kota Palangka Raya jadi 60 orang
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020