"Camat Tebar terbukti berpolitik praktis sebagai ASN dan divonis 3 bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Kadar Noh di Ternate, Rabu.
Dia menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pejabat ASN dengan sengaja membuat tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa kampanye, sebagaimana dalam dakwaan tunggal jaksa penuntut umum.
Baca juga: Bawaslu Jabar: Potensi keterlibatan ASN berpolitik praktis tinggi
Pengadilan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan dengan ketentuan bahwa pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali apabila di kemudian hari berdasarkan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, bahwa terdakwa melakukan tindak pidana sebelum masa percobaan selama 6 bulan berakhir.
Selain hukuman masa percobaan tersebut, Fahmi juga diharuskan membayar denda sebesar Rp5 juta dan jika ketentuan denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Penasehat Hukum terdakwa, Bachtiar Husni, menyatakan kliennya menerima putusan Majelis Hakim tersebut. Itu berarti, putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
"Karena baik JPU dan Penasehat Hukum Terdakwa telah menerima putusan itu. Kami juga tidak mengambil upaya hukum lain karena telah menerima putusan itu," ujarnya
Baca juga: Bupati OKU ingatkan ASN netral dalam Pilkada 2020
Baca juga: KASN: Birokrasi berpolitik menjadi alarm Pilkada 2020
Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020