Ada beberapa RPP yang isi di dalamnya tidak sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja
Jakarta (ANTARA) - Tim Serap Aspirasi (TSA) menemukan beberapa pasal yang dimuat dalam 4-5 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan dari UU Cipta Kerja yang masih tidak saling sinkron.
“Ada beberapa RPP yang isi di dalamnya tidak sejalan dengan spirit UU Cipta Kerja,” kata Ketua TSA Pelaksanaan UU Cipta Kerja Franky Sibarani dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, ada tiga poin krusial dalam RPP yang disebut tidak sejalan dengan UU Cipta Kerja, salah satunya RPP terkait kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi/UMKM menyangkut pendaftaran usaha kecil dan mikro.
Ia menjelaskan dalam pasal 91 UU Cipta Kerja, pendaftaran dapat dilakukan di luar jaringan (luring/offline) atau di dalam jaringan (daring/online). Namun, kata dia, dalam pasal 23 di RPP, pendaftaran hanya secara elektronik.
Baca juga: Kemnaker mulai bahas rumusan RPP turunan UU Cipta Kerja
Selain itu, poin terkait pembiayaan usaha kecil dan mikro yang dalam pasal 87 UU Cipta Kerja, pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyediakan pembiayaan bagi UMK. Namun di dalam pasal 55 di RPP, disebutkan pemerintah pusat dan daerah memberikan kemudahan dalam pembiayaan.
Temuan lainnya, lanjut dia, terkait fasilitas pembiayaan dan insentif fiskal yang dalam pasal 92 UU Cipta Kerja, insentif diberikan kepada usaha mikro dan kecil.
“Tapi dalam pasal 77 di RPP, insentif diberikan kepada usaha mikro, titik. Hanya untuk usaha mikro,” imbuhnya.
Baca juga: Kemenaker: Klaster tenaga kerja UU Ciptaker amanatkan adanya empat RPP
Selain tiga temuan itu, TSA juga menemukan beberapa RPP yang tidak menjelaskan lengkap menjadi turunan dari UU Cipta Kerja.
Rencananya, TSA akan memberikan laporan kedua kepada pemerintah yang salah satunya berisi kesesuaian RPP dan UU Cipta Kerja, pada 4 atau 5 Januari 2021.
Franky menambahkan sebelumnya pada 22 Desember 2020 TSA sudah menyampaikan secara langsung kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan Menteri Hukum dan HAM terkait ketidaksesuaian tersebut.
“Menko Perekonomian dan Menkumham menegaskan bahwa harus stick pada UU Cipta Kerja karena itu kami akan segera, tim sedang menyiapkan kesesuaian antara RPP dan UU Cipta Kerja,” imbuhnya.
Baca juga: Pemerintah rampungkan RPP izin usaha berbasis risiko
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020