Banda Aceh (ANTARA) - Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan jajaran menangani sebanyak 1.543 kasus narkotika, psikotropika, dan obat terlarang (narkoba) selama 2020.
Kepala Polda (Kapolda) Aceh Irjen Pol Wahyu Widada di Banda Aceh, Rabu, mengatakan jumlah kasus yang ditangani tersebut menurun dibandingkan pada 2019.
"Kasus narkoba yang ditangani pada 2020 sebanyak 1.543 kasus, menurun dibandingkan dengan 2019 yang mencapai 1.647 perkara," kata Wahyu Widada.
Baca juga: Polda Aceh gagalkan peredaran 469,5 kg sabu sepanjang 2020
Tersangka kasus narkoba tersebut, kata dia, mencapai 2.144 orang, terdiri atas laki-laki sebanyak 2.082 orang dan wanita 62 orang.
Barang bukti yang disita terdiri atas ganja dengan berat 1,579 ton, sabu-sabu 469,5 kilogram, ekstasi 138 ribu butir lebih, serta ladang ganja yang dimusnahkan mencapai 83,3 hektare dengan 2,25 juta batang tanaman ganja.
Baca juga: Polisi ungkap jaringan baru narkotika Malaysia-Aceh-Medan-Palembang
"Untuk barang bukti sabu-sabu ada peningkatan signifikan dibandingkan tahun lalu. Sabu-sabu yang disita tahun lalu hanya 96 kilogram lebih. Sabu-sabu ini sebagian diedarkan di Aceh dan sebagian lagi dibawa keluar Aceh," katanya.
Wahyu yang didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol Raden Purwadi dan Kepala Bidang Humas Polda Aceh Kombes Pol Ery Apriyono, mengatakan semua kasus narkoba tersebut tuntas ditangani atau P21.
Baca juga: Polda Aceh tangkap dua pengusaha yang diduga tipu jamaah umrah
"Pemberantasan narkoba menjadi fokus kami. Narkoba merupakan ancaman generasi muda. Kami tidak bisa membayangkan jika generasi Aceh dan Indonesia pada umumnya menjadi korban narkoba," kata Wahyu Widada.
Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020