Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu, yaitu sebanyak 217 perkara
Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung sepanjang 2020 memutus sebanyak 20.550 perkara dari 20.749 beban perkara sehingga perkara yang belum selesai ditangani tercatat sebanyak 199 perkara.

Dalam konferensi pers secara daring refleksi akhir tahun 2020, Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin menuturkan jumlah tersebut masih dapat berubah karena sampai saat ini masih terdapat perkara yang disidangkan.

"Jumlah sisa perkara tersebut merupakan rekor baru dalam jumlah sisa perkara terkecil sepanjang sejarah berdirinya Mahkamah Agung, melampaui jumlah sisa perkara tahun lalu, yaitu sebanyak 217 perkara," kata Muhammad Syarifuddin.

Capaian tersebut, menurut dia, menunjukkan peningkatan kinerja penanganan perkara di Mahkamah Agung, meski sedang terjadi pandemik dan hanya 50 persen pegawai yang menjalankan tugas di kantor.

Baca juga: KPK minta MA konsisten dalam memutus perkara korupsi

Baca juga: KPK panggil Legal Manager PT MIT kasus suap-gratifikasi perkara di MA


Selain itu, rekor baru tersebut dapat dicapai dengan jumlah hakim agung yang terus berkurang, khususnya hakim agung pada Kamar Pidana, yakni sebelumnya berjumlah 18 orang, saat ini hanya 11 orang.

Padahal jumlah perkara yang masuk ke Mahkamah Agung selama 2020 pun meningkat sebanyak enam persen dari perkara yang masuk pada 2019 sejumlah 19.369 perkara.

Untuk itu, Ketua MA menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada pimpinan, hakim agung dan hakim ad-hoc serta semua pihak yang telah berkontribusi dalam menyelesaikan perkara.

Mahkamah Agung disebutnya juga memperoleh opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan di bidang laporan keuangan. Sementara untuk realisasi anggaran, hingga 29 Desember 2020 adalah sebesar Rp9,329 triliun dari total pagu sebesar Rp9,855 triliun atau sebesar 94,67 persen.

Baca juga: MA rencanakan sidang perkara pidana daring diterapkan permanen

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020