Hal itu, menurut dia, sangat penting karena akan memimpin kepolisian ke depan dan meningkatkan kinerja institusi tersebut.
"Calon Kapolri harus memiliki kapabilitas yang baik dan rekam jejak karir yang gemilang," kata Pangeran kepada Antara di Jakarta, Rabu.
Baca juga: DPR: Presiden perlu perhatikan usulan Wanjakti terkait calon Kapolri
Dia berharap, siapa pun nama calon Kapolri yang disampaikan Presiden, benar-benar calon terbaik yang dapat meneruskan hal-hal baik yang telah dilaksanakan Kapolri sebelumnya dan memperbaiki kekurangan.
Politikus PAN itu menjelaskan, Komisi III DPR sampai saat ini belum menerima Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait nama-nama calon Kapolri.
Menurut dia, berdasarkan aturan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, usulan Presiden terkait calon Kapolri perlu mendapatkan persetujuan DPR RI.
Baca juga: Dasco: DPR akan tunggu ajuan nama calon Kapolri dari Presiden
"Sampai saat ini Istana belum menyampaikan Surat Presiden (Surpres) yang ditandatangani Presiden Jokowi berisikan nama-nama calon Kapolri untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR," ujarnya.
Sebelumnya, Pangeran menilai Presiden Jokowi perlu memperhatikan usulan Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi (Wanjakti) terkait calon Kapolri, karena mengetahui kondisi internal institusi kepolisian.
Selain itu, menurut dia, Presiden juga perlu memperhatikan usulan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena memahami kondisi sosial masyarakat terkait institusi kepolisian.
Baca juga: IPW: Calon Kapolri tergantung Presiden Jokowi
Dia mengatakan, terkait Kapolri, sepenuhnya merupakan hak prerogatif Presiden. Menurut dia, sesuai dengan UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, usulan dari Wanjakti atau Kompolnas, hanya sebagai masukan saja.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020