Selama tahun 2020 ini, KPK juga bekerja sama dengan berbagai penegak hukum dari luar negeri

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bekerja sama dengan 10 penegak hukum di luar negeri sepanjang 2020 untuk mengungkap kasus korupsi.

"Selama tahun 2020 ini, KPK juga bekerja sama dengan berbagai penegak hukum dari luar negeri," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers "Kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi 2020" yang disiarkan akun Youtube KPK, Rabu.

Bersama Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura, KPK meminta bantuan pemanggilan saksi warga negara Singapura, meminta bantuan penelusuran dan pembekuan aset di Singapura, dan bantuan pencarian informasi dan data di Singapura untuk beberapa perkara yang sedang ditangani KPK.

"Bersama Independent Commission Against Corruption (ICAC) Malaysia, KPK meminta bantuan mencari informasi dan data perusahaan untuk perkara pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Tengah," ucap Firli.

Baca juga: 43 pegawai KPK undur diri sepanjang 2020

Baca juga: KPK selamatkan potensi kerugian keuangan negara Rp592,4 triliun

Selanjutnya, kerja sama dengan The Attorney-General's Department (AGD) dan Australian Federal Police (AFP), KPK meminta bantuan tindak lanjut atas aset-aset koruptor yang ada di Australia terkait penanganan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) atas nama Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

"Dengan UK's Serious Fraud Office (SFO) dan Le parquet national financier (PNF), KPK meminta bantuan pencarian informasi dan data perusahaan di Prancis terkait dengan perkara PT Garuda Indonesia," kata dia.

Kemudian, dengan Federal Bureau of Investigation (FBI), US Attorney, dan Internal Revenue Servive (IRS) untuk perkara KTP-elektronik (KTP-el) dan PT PAL Indonesia.

"Terakhir, bersama National Supervision Commission (NSC), KPK meminta bantuan pencarian informasi dan data perusahaan di China untuk perkara pemberian Izin Usaha Pertambangan di Kalimantan Tengah," ungkap Firli.

Baca juga: Ketua KPK ingatkan pentingnya sinergi dalam berantas korupsi

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020