Negara kita bukan hanya menjadi obyek tapi subyek dalam hal penguasaan teknologi. Apalagi SDM kita melimpah. Alih teknologi ini akan meningkatkan skill dan kompetensi tenaga kerja lokal dan akhirnya mengambil alih pekerjaan utama yang sebelumnya dipe

Jakarta (ANTARA) - Akademisi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UHAMKA, Faozan Amar menilai kewajiban investor asing untuk melakukan alih teknologi dan transfer pengetahuan dalam UU Cipta Kerja dapat meningkatkan skill serta kompetensi tenaga kerja Indonesia.

"Negara kita bukan hanya menjadi obyek tapi subyek dalam hal penguasaan teknologi. Apalagi SDM kita melimpah. Alih teknologi ini akan meningkatkan skill dan kompetensi tenaga kerja lokal dan akhirnya mengambil alih pekerjaan utama yang sebelumnya dipegang tenaga kerja asing," ujar Faozan dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu.

Faozan mengakui, dalam UU Cipta Kerja memang dibuka kran untuk tenaga kerja asing ke Indonesia. Namun tetap dibatasi, yakni hanya untuk bidang-bidang tertentu yang tidak bisa dikerjakan oleh tenaga kerja lokal karena kurangnya skill dan kompetensi yang dimiliki.

Artinya penggunaan tenaga kerja asing juga sangat dibutuhkan di Indonesia karena dapat mempercepat proses pembangunan nasional yang tersendat karena kompetensi pekerja lokal yang terbatas. Solusinya, alih teknologi dan penggunaan tenaga kerja lokal sebagai pendamping.

Baca juga: Pengusaha: UU Ciptaker wajibkan investor asing alih teknologi

Baca juga: Akademisi: Aturan pesangon UU Ciptaker untungkan pekerja dan pengusaha

Akademisi tersebut menyakini, begitu turunan UU Cipta Kerja selesai di bahas, Indonesia akan dihujani Investasi asing dan terbukanya lapangan kerja baru bagi jutaan masyarakat yang membutuhkan pekerjaan.

Dengan adanya pertumbuhan investasi, lanjut dia, Indonesia akan mampu meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang juga sekaligus dapat menciptakan lebih banyak lapangan kerja untuk masyarakat di masa pandemi Covid-19. Artinya, keberadaan UU Cipta Kerja tidak hanya menguntungkan para investor, tapi juga keuntungan bagi tenaga kerja lokal.

"Di masa pandemi ini, Indonesia mengalami dampak buruk dari sektor ekonomi. UU Cipta Kerja inilah yang akan membuka lapangan pekerjaan yang besar," ujar Faozan.

Dia juga menilai, jika tidak ada terobosan UU Cipta Kerja ini, maka Indonesia akan kalah dengan negara-negara lainnya.

"Di negara manapun akan melakukan hal yang sama. Kalau kita tidak melakukan maka kita akan ketinggalan dari negara lain seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan sebagainya," katanya.

Baca juga: Anggota DPR: implementasi UU Ciptaker harus dikawal bersama

Baca juga: Akademisi: UU Ciptaker muncul penuhi hak publik atas pekerjaan layak

Pewarta: Aji Cakti
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020