Dalam pelaksanaan olah tempat kejadian perkara (TKP) oleh Unit Reskrim Polsek Kalideres, program tersebut membuat pelaku DA dengan cepat terlacak.
"Keberhasilan pengungkapan berhasil karena adanya program pak Kapolres, program 'CCTV No Blind Spot'. Jadi pengungkapan (kasus) itu dari CCTV, pelaku terlihat jelas," ujar Wakapolsek Kalideres AKP Antonius di Jakarta, Selasa.
Dari CCTV di berbagai tempat sekitar lokasi kejadian perkara pencurian motor di Kalideres, kata Antonius, pelaku saat terlihat jelas lengkap dengan motor yang dibawanya.
Data dari kamera CCTV tersebut digunakan untuk mengidentifikasi pelaku DA serta MA pada 22 Desember 2020. "Akhirnya terungkap bahwa pelaku ini residivis, dan dia memang sering beraksi di Kalideres," ujar dia.
Baca juga: Polisi tembak kaki residivis maling motor di Kalideres
Baca juga: Kawanan pencuri motor berusia belasan tahun diringkus polisi Petugas dari Polsek Kalideres Jakarta Barat menembak kaki DA, seorang residivis maling motor yang beraksi di Jalan Perintis, Gang Veteran VII, Tegal Alur, Kalideres.
Tindakan tegas terukur tersebut diberikan, lantaran DA melawan saat ditangkap petugas kepolisian pada 22 Desember 2020 di kawasan RS Hospital Citra 5 Kalideres.
Antonius mengatakan motif kedua pelaku tersebut adalah mengumpulkan uang untuk berpesta menyambut Tahun Baru 2021.
Kepada kedua tersangka, polisi menerapkan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan penjara selama 7 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020