Jakarta (ANTARA) - Laporan polisi terhadap Sekretaris Umum FPI Munarman terkait pernyataannya yang mengklaim enam laskar FPI yang tidak membawa senjata api, kini telah memasuki tahap penyidikan.

"Saya sudah sampaikan kemarin itu sudah naik ke penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa.

Adapun rencana tindak lanjut penyidikan dalam kasus tersebut adalah memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan dalam kasus tersebut serta melengkapi alat bukti tambahan.

"Kami sedang menyusun siapa yang nanti kami akan melakukan pemanggilan sebagai saksi, apa rencana tindak lanjut ke depan nanti, mengumpulkan alat-alat bukti yang ada oleh penyidik, nanti kami sampaikan perkembangannya," ujarnya.

Sekretaris Umum FPI Munarman dilaporkan oleh Zainal Airifin yang mengatasnamakan Barisan Satria Nusantara ke Polda Metro Jaya sebagai buntut pernyataan Munarman yang membela enam laskar FPI yang tewas tertembak saat bentrok dengan polisi di Tol Jakarta - Cikampek KM 50.

Zainal menuding pernyataan pentolan FPI itu dapat menjadi narasi yang dapat mengadu domba masyarakat.

"Jadi begini, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi sebelum ada keputusan hukum, apalagi tidak disertai barang butki, sedangkan negara yang dijustifikasi tidak melaporkan perlawanan pada aparat," ujar Zainal saat dikonfirmasi, Selasa.

Laporan Zainal itu diterima polisi dengan nomor LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ. Zainal mengaku menyertakan beberapa barang bukti, seperti tangkapan layar dan flash disk saat Munarman mengucapkan anggota FPI tak bersenjata.

Sementara itu, Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman mengaku tak mau terlalu ambil pusing mengenai pelaporannya ke polisi oleh Ketua Barisan Ksatria Nusantara Zainal Arifin.

"Santai saja, lah. Gak usah terlalu pusing," ujar Munarman saat dihubungi, Selasa.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020