Bandarlampung (ANTARA) - Angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Bandarlampung selama 2020 mencapai 2.336 kasus atau naik sekitar 31 persen.
"Betul ada peningakatan kasus kriminalitas. Namun kondusivitas masyarakat di Bandarlampung masih terjaga," kata Kapolresta Bandarlampung, Kombes Yan Budi Jaya, di Bandarlampung, Selasa.
Ia menyebutkan ada peningkatan 31 persen atau 602 kasus tingkat kriminalitas yang naik.
Namun, lanjutnya, ada beberapa tersangka yang turut diamankan merupakan pelaku yang menjadi target utama.
"Hal ini menjadi salah satu prestasi,yakni seorang buronan pembunuhan Kapolsek Blambangan Umpu, Kabupaten Waykanan, AKP Wiyono pada tahun 2008 lalu, yang ditangkap jajaran satreskrim karena terlibat kasus curanmor di 4 TKP di Bandarlampung," ujarnya.
Disamping itu, anggota Satuan Lalu Lintas, berprestasi mengungkap sejumlah pengedar narkoba dan para pelaku kriminalitas bersenpi, seperti yang diungkap pada 5 Oktober lalu di Terminal Rajabasa dan Tugu Raden Intan Bandarlampung pada 11 November 2020.
Sedangkan dalam pengungkapan narkoba sat narkoba Polresta Bandar lampung berhasil mengamankan 516 orang tersangka yang rata rata merupakan pengedar dengan barang bukti diantaranya 1,17 kg sabu, 762 gram daun ganja dan 206 butir pil ekstasi dan 575 butir psikotrapika serta 244 gram tembakau gorila.
Yan Budi Jaya menuturkan bahwa tindakan kriminalitas yang meningkat tetap menjadi atensi kepolisian khususnya Polresta Bandar lampung.
Namun hal itu semua butuh dukungan semua lapisan masyarakat.Terlebih di saat pandemi COVID-19, masyarakat harus tetap menjaga kesehatan dengan terus menerapkan protokol kesehatan serta menjaga kamtibmas di lingkungan nya masing-masing.
"Upayakan siskamling di lingkungan, jaga barang berharga sehingga tidak terlalu mencolok dan mengundang tindakan kriminalitas. Sementara bagi pemilik kendaraan bermotor untuk tetap menggunakan kunci ganda dan jangan parkir di sembarangan tempat tanpa pengawasan," tambahnya.
Pewarta: Agus Wira Sukarta
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020