Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi COVID-19,
Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperpanjang kebijakan stimulus untuk lembaga keuangan non-bank melalui penerbitan POJK Nomor 58/POJK.05/2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.05/2020 Tentang Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-Bank.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan POJK tersebut dikeluarkan setelah mencermati perkembangan dampak ekonomi akibat penyebaran COVID-19.

"Kebijakan ini diterbitkan sebagai upaya mengoptimalkan kinerja lembaga jasa keuangan non-bank, menjaga stabilitas sistem keuangan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi pada masa pandemi COVID-19," ujar Anto dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: OJK terbitkan peraturan perpanjangan kebijakan stimulus COVID-19

Sebelumnya pada April 2020 keluar PeOJK Nomor 14/POJK.03/2020 yang menyebutkan kebijakan stimulus lembaga keuangan non-bank berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2020. Dengan terbitnya POJK 58/POJK.05/2020 maka kebijakan stimulus ini diperpanjang hingga 17 April 2022.

Peraturan baru itu juga berisi perpanjangan kebijakan restrukturisasi pembiayaan yang dilakukan perusahaan pembiayaan, yang hingga 15 Desember 2020, total restrukturisasi pembiayaan sudah mencapai Rp188,32 triliun dari 4,94 juta kontrak.

Pokok-pokok pengaturan dalam kebijakan ini, antara lain penetapan kualitas aset berupa pembiayaan dan restrukturisasi pembiayaan dan perhitungan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.

Baca juga: OJK: Industri perbankan saat ini terjaga dan solid, berkat stimulus

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020