Jakarta (ANTARA) - Tiga pemuda berinisial SS alias Jy (29), AMJ alias AL (31) serta IM alias IN (31) ditangkap polisi saat cekcok dan bersenjata tajam di dekat pos pengamanan Natal dan Tahun Baru di kawasan Season City Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (26/12) malam.

"Saat dilakukan penggeledahan, ketiga pemuda tersebut kedapatan membawa senjata tajam jenis golok, pisau lipat gagang warna coklat dan pisau lipat gagang hitam yang disimpan di tas milik masing-masing pelaku," ujar Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi di Jakarta, Selasa.

Penangkapan ketiga pemuda tersebut bermula saat Faruk bersama anggotanya sedang melaksanakan pengamanan Natal dan Tahun Baru 2021 di pos pengamanan Season City.

Kemudian anggota piket buru sergap yang sedang melaksanakan pengamanan Natal melihat ada tiga pemuda mengendarai sepeda motor. Kemudian kendaraan yang dinaiki tiba-tiba terjatuh tidak jauh dari lokasi pos.

Saat dihampiri, ketiga pemuda itu terlibat adu mulut. Polisi langsung membawa mereka ke Posko Operasi Lilin Jaya 2020.

Dari hasil penggeledahan tas mereka, ditemukan dua senjata tajam golok dan pisau lipat gagang warna cokelat serta pisau lipat di celana kanan milik IM.

Baca juga: Sepekan Operasi Lilin Jaya, angka kecelakaan turun 15 persen
Baca juga: Polrestro Jaksel gelar layanan tes cepat antigen gratis di pospam

Cekcok tersebut dilatarbelakangi permasalahan transaksi narkoba ganja oleh AMJ alias AI kepada SS sebesar Rp6.000.000. Namun ganja yang dipesan tak kunjung diberikan.

AMJ kemudian mencari SS sampai akhirnya ditemukan di daerah Banjir Kanal Jakarta Barat. Setelah berhasil ditemukan, kemudian AMJ meminta IM untuk membawa SS dengan cara membonceng di tengah dengan menggunakan sepeda motor.

"Namun SS berteriak minta tolong dan mengaku dianiaya hingga sepeda motor yang dikemudikan AMJ jatuh tidak jauh dari Posko Operasi Lilin Jaya 2020 Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat," ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin.

Ketiga orang tersebut kemudian diamankan dan dibawa ke kantor Polsek Tambora Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan sangkaan membawa senjata tajam tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020