"Dalam pandangan ICW, KPK adalah Komisi Penangkap Koruptor hanya ketika menangkap saja KPK dianggap bekerja dan berprestasi, KPK tidak dinilai kalau mencegah apalagi mengedukasi masyarakat untuk sadar dan tidak berperilaku korup itu dianggap bukan KPK," kata Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.
Ghufron menanggapi pernyataan ICW yang meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD agar membaca terlebih dahulu tidak sebatas asumsi semata karena membandingkan kinerja KPK era Firli Bahuri cs lebih baik dari era Agus Rahardjo cs pada tahun pertama.
Baca juga: ICW nilai penambahan struktur baru di KPK bertentangan dengan UU
"KPK mengapresiasi dan berterima kasih atas penilaian ICW yang selalu memperhatikan KPK. Namun sayangnya, ICW ini seperti orang yang lagi mengidap hipertensi sehingga seleranya tidak bisa komprehensif. ICW tidak bisa menerima yang berasin-asin, maunya yang manis-manis saja karena kalau asin naik tensi darahnya," ucap Ghufron.
Ia yakin masyarakat Indonesia lebih komprehensif menyikapi hal tersebut sehingga apa yang disampaikan ICW akan bertentangan dengan kesadaran antikorupsi rakyat.
Ia menegaskan lembaganya didanai negara untuk mencegah dan juga menindak jika ada tindak pidana korupsi (tipikor). Namun, kata dia, KPK juga selalu mengingatkan dan menyadarkan masyarakat untuk tidak korupsi.
Baca juga: KPK: Penambahan struktur baru sesuai strategi pemberantasan korupsi
"Rakyat Indonesia orang yang sehat sehingga baik yang manis asin maupun kecut harus dilahap, KPK itu didirikan oleh negara dan didanai untuk mencegah dan menindak karena itu KPK harus menindak kala ada tipikor. Namun, sebelum terjadinya tipikor KPK juga harus mencegah dan menyadarkan penyelenggara negara dan masyarakat untuk tidak korup," tuturnya.
Ghufron juga menyebut ICW tidak melihat konteks lain di mana KPK juga ikut mengawal dana penanganan COVID-19 dan juga telah menyelamatkan potensi kerugian negara Rp592 triliun selama satu tahun pimpinan KPK periode 2019-2023 bekerja.
Baca juga: KPK kawal anggaran vaksinasi COVID-19 agar tak timbul kerugian negara
"Bahkan ICW tidak melihat konteks di tengah COVID-19 di mana lembaga-lembaga negara melambat bahkan 'off', KPK dengan kekuatan 25 persen SDM yang bekerja mengawal dana COVID-19 tersebut mencapai hasil optimal. Hasil dari pencegahan yang dilakukan KPK telah menyelamatkan potensi kerugian negara selama satu tahun kami bekerja mencapai Rp592 triliun. Jauh melebihi lima tahun kinerja periode sebelumnya yang mencapai Rp63,4 triliun," tuturnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020