Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mulai 4 Januari 2021 menerapkan kebijakan kerja dari rumah bagi sebagian aparatur sipil negara (ASN) guna menekan penularan virus corona penyebab COVID-19 di lingkungan perkantoran.
"Pemberlakuan sistem WFH (work from home) ini dimulai 4 Januari 2021 untuk menekan kasus baru COVID-19," kata Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan di Pangkalpinang, Selasa.
Gubernur mengatakan bahwa mulai 4 Januari 2021 setiap organisasi perangkat daerah hanya boleh menugaskan 50 persen pegawai bekerja di kantor. Separuh pegawai lainnya harus bekerja dari rumah.
Organisasi perangkat daerah, Gubernur mengatakan, bisa melakukan pengaturan agar pegawai bisa secara bergiliran bekerja di kantor dan di rumah.
"Sistem kerja WFH 50 persen ASN ini dilakukan per tujuh hari kerja ganti. Bukan hari ini masuk, besok digantikan ASN lainnya," kata dia.
Seluruh kepala perangkat daerah diminta memerintahkan seluruh pegawai menjalani tes antigen untuk mendeteksi penularan virus corona dan menyampaikan laporan mengenai hasil pemeriksaan tersebut ke Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta menyerahkan tembusannya ke Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Kepala Dinas Kesehatan, dan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah.
"Setiap kepala perangkat daerah juga diminta agar melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan sistem kerja WFH," kata Gubernur.
Menurut Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Andi Budi Prayitno, pada Senin (28/12) jumlah warga yang tertular COVID-19 di Bangka Belitung tercatat seluruhnya 2.138 orang.
Kasus penularan COVID-19 di Bangka Belitung dilaporkan terjadi di Pangkalpinang (731), Bangka (632), Bangka Tengah (328), Bangka Barat (113), Bangka Selatan (34), Belitung (265), dan Belitung Timur (35).
"Rata-rata kasus baru virus corona ini berasal dari klaster perkantoran dan keluarga," kata Andi.
Baca juga:
Pandemi COVID-19 dorong perusahaan adaptasi fleksibilitas ruang kerja
Pakar ingatkan potensi risiko gangguan kesehatan saat kerja dari rumah
Pewarta: Aprionis
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020