Jika ada yang diketahui melanggar aturan tersebut tidak segan-segan untuk memberi sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha
Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan tidak akan menyelenggarakan perayaan Tahun Baru 2021 di kota atau pun kabupaten yang berada wilayah administrasi Pemprov DKI Jakarta.
Absennya perayaan Tahun Baru 2021 di Jakarta diakibatkan masih tingginya penyebaran pandemi COVID-19 yang terlihat dari terus bertambahnya kasus positif harian menjelang akhir tahun 2020.
Baca juga: Polda Metro Jaya akan sekat akses Jakarta pada malam Tahun Baru
"Menjelang akhir tahun ini, kami Pemprov Jakarta tidak mengadakan, tidak menyelenggarakan, atau melaksanakan apapun itu terkait perayaan malam tahun baru, itu tidak ada. Sebelumnya ada musik, apakah itu konser, apakah itu tarian, kembang api dan lain-lain termasuk kuliner, berbagai kegiatan lainnya ditiadakan," ujar pria yang akrab disapa Ariza itu di Balai Kota Jakarta, Senin malam.
Perayaan di tempat- tempat makan seperti restoran dan kafe pun dipastikan ditiadakan agar dapat mencegah penyebaran COVID-19 di Ibu Kota saat pergantian tahun baru.
Jika ada yang diketahui melanggar aturan tersebut, Ariza mengatakan tidak segan-segan untuk memberi sanksi hingga melakukan pencabutan izin usaha.
Baca juga: Hari pertama arus balik libur Natal, 125.217 kendaraan menuju Jakarta
"Sudah kami batasi jam operasionalnya sampai jam 19.00 WIB. Apabila ada yang melanggar kami pastikan akan kami beri sanksi sampai dengan pencabutan izin," tegas Ariza.
Ia pun meminta masyarakat Jakarta untuk melaporkan jika menemukan adanya pelanggaran kerumunan di malam pergantian tahun baru.
Lebih lanjut, ia memastikan sanksi akan diberikan dengan tegas melalui Satpol PP yang bertugas menegakkan aturan terkait pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Ini aneka kegiatan libur akhir tahun ala Dinas Pangan DKI
"Kepada seluruh warga Jakarta atau warga manapun, apabila melihat, dan dapat membuktikan. Tolong difoto, divideo, kirim kepada kami. Segera akan kami tindak nanti dari Satpol PP bisa dibantu oleh aparat lainnya akan kami tindak akan kami beri sanksi secara tegas," tutup Ariza.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020