"Penambahan 91 kasus tersebut berasal dari 10 kabupaten/kota di Provinsi Lampung," ujar Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Lampung, Reihana dalam keterangan tertulis di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan dengan bertambahnya 91 orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 telah menambah jumlah kumulatif kasus dari 5.949 kasus menjadi 6.040 kasus.
"Terinci persebaran kasus tersebut ada sebanyak 29 kasus di Kota Bandarlampung, 5 kasus di Kabupaten Lampung Timur, 16 kasus Lampung Utara, Kota Metro 4 kasus," katanya.
Baca juga: Lampung wajibkan pendatang tunjukkan hasil tes antigen
Lalu Kabupaten Tulang Bawang 2 kasus, Kabupaten Tanggamus 4 kasus, seorang asal Pringsewu, 8 kasus di Pesawaran, 2 kasus di Pesisir Barat, dan Lampung Tengah 20 kasus.
"Diketahui pula dari penambahan 91 kasus ada 39 orang dalam kategori bergejala dan 52 orang tidak bergejala", ucapnya.
Ia menjelaskan selain penambahan kasus positif terdapat pula penambahan kasus suspek 29 kasus, probabel 2 kasus, kontak erat 98 kasus, dan pelaku perjalanan 209 kasus.
"Protokol kesehatan wajib dijalankan dengan disiplin untuk memutus mata rantai persebaran COVID-19," ujarnya lagi.
Baca juga: Rektor Itera umumkan positif tertular COVID-19
Berdasarkan data Dinas Kesehatan Provinsi Lampung telah terjadi perubahan zona persebaran COVID-19, dimana Kota Bandarlampung tetap berzona merah.
Sedangkan Kabupaten Tulang Bawang Barat, Waykanan, Lampung Utara, Lampung Timur, Lampung Barat, Lampung Selatan, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Tanggamus, Pringsewu, Pesawaran dan Kota Metro berzona oranye, lalu Kabupaten Mesuji dan Tulang Bawang berzona kuning.
Baca juga: 250 warga binaan lapas perempuan lakukan tes cepat cegah COVID-19
Baca juga: Bandarlampung keluar dari zona merah COVID-19
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020