polisi masih mendalami segala aspek dalam kecelakaan maut tersebut, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi ahli
Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah melakukan tes urine terhadap H yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan maut di Pasar Minggu dengan hasil negatif alkohol maupun narkotika.
"Untuk tes urine si H ini hasilnya negatif semua," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Mapolda Metro Jaya, Senin.
Baca juga: Polisi segera periksa tersangka kecelakaan Pasar Minggu
Sambodo menyebut pihaknya masih mendalami segala aspek dalam kecelakaan maut tersebut, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan saksi ahli.
"Nanti semua hasil olah TKP ulang, pemeriksaan saksi-saksi tambahan, pemeriksaan ahli hukum pidana dan petunjuk-petunjuk lainnya." tambahnya.
Lebih lanjut dia mengatakan pihak kepolisian sudah dua kali melakukan gelar perkara dalam kasus tersebut, namun bisa saja melakukan gelar perkara tambahan apabila ada fakta baru terkait kasus tersebut.
"Kalau memang ada perkembangan terkait ini pasti akan kita laksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara tersebut nanti akan kita sampaikan kepada teman-teman semua," tutur Sambodo.
Baca juga: Kecelakaan Pasar Minggu diawali serempetan
Seperti diberitakan sebelumnya, telah terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang anggota kepolisian mengakibatkan korban luka dan tewas dari pengendara sepeda motor di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (25/12).
Kecelakaan itu dipicu dari serempetan antara dua kendaraan roda empat.
Awalnya kendaraan Toyota Innova B 2159 SIJ yang dikemudikan anggota polisi dari Direktorat Pam Obvit Polda Metro Jaya, Iptu IC, diserempet oleh pengendara mobil Hyundai B 369 HRH berinisial H.
Baca juga: Polisi belum tetapkan tersangka kecelakaan di Pasar Minggu
Tidak lama kemudian, kendaraan Iptu IC hilang kendali dan terpental hingga pindah ke jalur arah sebaliknya lalu menabrak tiga pengendara sepeda motor.
Sepeda motor yang tertabrak di antaranya Yamaha Mio B-3167-EEI yang dikendarai oleh M Sharif warga Jakarta, sepeda motor Honda Vario B-3036-EPV dikemudikan Pinkan Lumintang warga Cipayung, Depok, dan sepeda motor Honda Revo B-3595-EXQ pengemudi Dian Prasetyo warga Jagakarsa.
Korban meninggal perempuan bernama Pinkan Lumintang mengalami luka pada bagian kepala mengeluarkan darah, kaki kanan patah tulang.
Sedangkan korban luka bernama Dian Prasetyo, jenis kelamin laki-laki, mengalami luka pada bagian kaki kanan, tangan kanan luka terbuka. Korban telah dirawat di RS Fatmawati.
Berdasarkan hasil gelar perkara serta didukung oleh alat bukti berupa kerusakan kendaraan, rekaman video CCTV dan keterangan saksi diperoleh kesimpulan bahwa pengendara mobil Hyundai sebagai tersangka.
Penetapan tersangka H didukung berbagai alat bukti, di antaranya dua orang saksi yang melihat langsung mobil Hyundai menabrak Innova di TKP.
Tersangka H saat ini dijerat dengan Pasal 311 Ayat 5 KUHP tentang kecelakaan lalu lintas dengan hukuman penjara 12 tahun atau denda Rp24 juta.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020