"Diketahui, virus D614G merupakan mutasi dari virus SARS-CoV-2 yang menjadi penyebab penyakit COVID-19 ini sudah terdeteksi di sejumlah daerah di Indonesia, termasuk di Kalbar yang sudah dideteksi di Laboratorium Untan sejak Agustus 2020 lalu," kata Harisson di Pontianak, Senin.
Dia menjelaskan pada bulan Agustus lalu, pihaknya mendeteksi adanya muatan virus yang besar lebih dari 11 juta copies dari salah satu warga Jakarta yang datang ke Pontianak untuk menghadiri pernikahan kerabatnya. Setelah diambil sampel virusnya, ada beberapa muatan virus yang tidak sama dengan COVID-19 yang diketahui saat ini berjenis D614G.
"Virus D614G ini merupakan mutasi dari satu struktur coronavirus yang memang tidak terlalu ganas, namun memiliki sifat mudah menempel pada inangnya, sehingga orang lebih mudah terjangkit virus ini dan menunjukkan gejala yang sama dengan corona," katanya.
Baca juga: Satgas COVID-19 Kalbar perketat pintu masuk dari Bandara Supadio
Baca juga: Dinkes Kalbar: 11 daerah masuk zona oranye penyebaran COVID-19
Walau tidak seganas COVID-19, kata Harisson, namun masyarakat harus meningkatkan kewaspadaan, karena sifatnya yang mudah menular, sehingga ini akan sangat berbahaya bagi masyarakat yang memiliki penyakit bawaan (komorbid).
"Jika ada masyarakat yang memiliki komorbid, maka orang itu akan mudah tertular dan dikhawatirkan ini akan membuat orang yang dirawat di rumah sakit menjadi meningkat kemudian yang komorbid juga banyak yang meninggal," kata Harisson.
Untuk mengantisipasi penyebaran virus D614G ini, pihaknya akan memperketat masuknya orang luar ke Kalbar, salah satunya dengan menerapkan surat edaran Gubernur Kalbar terkait aturan Liburan Natal dan Tahun Baru di provinsi itu.
"Kita memang harus ekstra hati-hati untuk menjaga daerah kita agar tidak dimasuki oleh orang-orang yang memiliki kasus konfirmasi COVID-19. Jika ada yang akan ke Kalbar, mereka harus menunjukkan hasil negatif dari tes PCR di bandara asal kalau nanti maskapai penerbangan masih mengangkut penumpang yang tidak menunjukkan suratnya maka mereka akan kami denda sesuai dengan peraturan gubernur yang baru beredar," tuturnya.*
Baca juga: Dinkes : 9 daerah di Kalbar masuk zona orange penyebaran COVID-19
Baca juga: Taat Protokol Kesehatan COVID-19, cara aman hadir di TPS
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020