Mukomuko, Bengkulu (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu menyebutkan sebanyak 1.138 tenaga guru, staf di SD dan SMP yang berstatus sebagai honorer di daerah itu sejak tiga bulan belum menerima gaji yang bersumber dari APBD setempat.
“Mereka ini belum menerima gaji bulan Oktober, November dan Desember 2020. Seharusnya pembayaran gaji tenaga pendidik dan nonkependidikan ini di awal Desember 2020 ini,” kata Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Mukomuko Darsono di Mukomuko, Senin.
Baca juga: Pemprov Babel dukung pengangkatan GTKHNK+35 jadi ASN tanpa tes
Ia mengatakan hal itu menanggapi kelurahan ribuan guru, staf di seluruh SD dan SMP yang berstatus tenaga honorer di daerah ini yang sejak tiga bulan belum menerima gaji dari APBD.
Sejauh ini, katanya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah mengajukan anggaran untuk pembayaran gaji tenaga pendidik dan nonkependidikan yang berstatus sebagai tenaga honorer daerah ini.
Baca juga: Kemendikbud sebut seleksi guru PPPK berdasarkan kompetensi
“Awal Desember 2020 kami sudah mengusulkan surat perintah membayar (SPM) dan surat perintah pencarian dana (SP2D) untuk gaji para tenaga honorer daerah ini, selanjutnya menjadi tanggung jawab instansi yang menangani keuangan pemerintah setempat,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sekitar Rp4 miliar dana yang dibutuhkan untuk membayar gaji sebanyak 1.138 tenaga guru dan staf di SD dan SMP selama tiga bulan yakni bulan Oktober, Nobember dan Desember 2020.
Baca juga: Kemendikbud: Guru honorer yang ikut seleksi PPPK maksimal 59 tahun
Seorang guru honorer daerah di sekolah dasar di Desa Lubuk Sanai Kecamatan XIV Koto Ida mengeluhkan karena sejak tiga bulan terakhir tidak menerima gaji dari APBD tahun ini.
Padahal gaji sebesar Rp1 juta per bulan yang bersumber dari APBD yang diterima setiap honorer daerah ini, katanya, untuk menambah pendapatan dan mencukupi kebutuhan keluarganya setiap hari.
Untuk itu, ia sangat berharap, pemerintah setempat segera membayar gajinya yang tiga bulan tersebut.
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Heru Dwi Suryatmojo
Copyright © ANTARA 2020