Palangka Raya (ANTARA) - Ketua Harian Satgas Penanganan COVID-19 Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Emi Abriyani menyatakan terjadi penambahan sebanyak 21 warga kota dinyatakan positif COVID-19.
"Jumlah pasien positif COVID-19 di Kota Palangka Raya kembali meningkat. Data terbaru telah terjadi penambahan 21 kasus sehingga akumulasi pasien positif COVID-19 tercatat 1.909 kasus," kata Emi di Palangka Raya, Senin.
Dia mengatakan berdasar data yang dihimpun satgas, untuk warga Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah yang masih dalam perawatan sebanyak 360 orang atau sebanyak 18,86 persen dari total kasus positif.
"Sementara itu tingkat kesembuhan berada di angka 76,43 persen dari total kasus positif atau tercatat sebanyak 1.459 kasus sembuh dari paparan COVID-19 setelah bertambah lima pasien sembuh," katanya.
Baca juga: Palangka Raya perpanjang status tanggap darurat non bencana
Baca juga: Satgas catat 12 kelurahan di Palangka Raya zona merah COVID-19
Dari seluruh kasus COVID-19 yang ada juga tercatat jumlah kematian pasien sebanyak 90 orang setelah terjadi penambahan satu kasus meninggal dunia. Sementara masyarakat yang berstatus suspek COVID-19 tercatat 895 orang.
Data tersebut berhasil dihimpun dari seluruh wilayah di Kota Palangka Raya mencakup lima kecamatan yang mencakup 30 kelurahan. Bertambahnya kasus COVID-19 tersebut menurut Murni juga bentuk keberhasilan tim kesehatan dalam melakukan penelusuran kontak erat antara masyarakat dengan pasien positif.
Sebagai upaya pemutusan rantai penyebaran COVID-19, Pemerintah Kota Palangka Raya, melalui tim gugus tugas terus melakukan berbagai upaya mulai dari sosialisasi, deteksi dini, pengamanan hingga penanganan kasus.
Pemerintah Kota Palangka Raya pun mengajak masyarakat di wilayah "Kota Cantik" untuk selalu menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai upaya meminimalkan potensi dan mencegah mata rantai penyebaran COVID-19 yang tak kunjung usai.
Saat ini Wali Kota Palangka Raya juga telah menerapkan peraturan wali kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Rangka Percepatan Penangan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi.
Bagi masyarakat yang terbukti melanggar peraturan wali kota tersebut akan dikenakan sanksi baik berupa teguran tertulis, sanksi sosial, sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasional usaha.
"Selalu jaga jarak minimal satu hingga dua meter dan selalu gunakan masker. Rajinlah mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau menggunakan penyanitasi tangan (hand sanitizer). Hindari kerumunan dan selalu taati arahan dan anjuran pemerintah," katanya.*
Baca juga: Penyebaran COVID-19 klaster gereja di Kota Palangka Raya jadi 60 orang
Baca juga: 24 warga Palangka Raya dinyatakan positif COVID-19
Pewarta: Rendhik Andika
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020