Jakarta (ANTARA) - Anggota parlemen Rusia dilaporkan bergerak selangkah lebih dekat untuk mengizinkan regulator memblokir platform internet, seperti Facebook dan YouTube, jika mereka dianggap telah menyensor konten yang diproduksi oleh Rusia.
Majelis rendah parlemen Rusia, yang mengeluarkan draf rancangan undang-undang, dikutip dari laman Gadget 360, Minggu, mengatakan bahwa pihak berwenang dapat memblokir platform jika mereka ditemukan membatasi informasi berdasarkan kebangsaan dan bahasa.
Situs internet juga dapat dikenai sanksi "jika terjadi diskriminasi terhadap konten media Rusia."
Baca juga: Mata uang kripto Facebook Libra bakal diluncurkan awal tahun depan
Dalam catatan penjelasan yang terlampir pada RUU tersebut, dikatakan bahwa tahun ini pihak berwenang telah menerima keluhan dari media Rusia bahwa akun mereka telah disensor oleh "platform internet Twitter, Facebook dan YouTube."
RUU tersebut saat ini perlu mendapat persetujuan dari majelis tinggi Dewan Federasi sebelum Presiden Vladimir Putin menandatanganinya menjadi undang-undang.
Rusia dalam beberapa tahun terakhir telah meningkatkan upayanya untuk mengontrol internet dengan dalih memerangi ekstrimisme online.
Pada 2018, regulator Rusia memerintahkan layanan pesan terenkripsi Telegram untuk diblokir, meskipun upaya tersebut diakhiri awal tahun ini setelah salah satu pendiri Pavel Durov melaporkan langkah-langkah untuk memerangi ekstremisme.
Pekan lalu, pengadilan Moskow mendenda Google karena tidak menghapus konten online yang dilarang oleh otoritas Rusia, yang terbaru dari serangkaian hukuman yang meningkat.
Pada Februari, pengadilan Moskow mendenda Twitter dan Facebook karena mengabaikan undang-undang Rusia yang mewajibkan mereka menyimpan data pengguna warga negara Rusia di dalam negeri.
Baca juga: Facebook perbanyak fitur keamanan tahun depan
Baca juga: Microsoft cs ikut Facebook tuntut perusahaan spyware NSO
Baca juga: Facebook luncurkan aplikasi musik Collab
Pewarta: Arindra Meodia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2020