Pontianak (ANTARA) - Polda Kalimantan Barat telah memberikan saksi kepada tiga juta orang pada saat pelaksanaan Operasi Penanganan COVID-19.
"Operasi Aman Nusa II selama 10 bulan dalam menekan penyebaran COVID-19 di Kalbar, kami mencatat ada sebanyak 3 juta orang yang mendapat sanksi karena melakukan pelanggaran protokol kesehatan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes (Pol) Donny Charles Go di Pontianak, Sabtu.
Dia menjelaskan dalam pelaksanaannya, terdapat juga operasi yustisi, yaitu mengedepankan penindakan pelanggaran protokol kesehatan.
Baca juga: Langgar prokes, Jakarta Barat beri sanksi progresif Hotel Samala
"Kami mencatat selama pandemi ini, ada 3 juta lebih teguran mulai pada perorangan, kemudian teguran tertulis sebanyak 95.523 orang dan kerja sosial kepada 4.201 orang. Ini sebagai upaya Polda Kalbar bersama Satgas Penanganan COVID-19 untuk menekan angka penyebaran virus tersebut di Kalbar," ujarnya.
Selain teguran dan kerja sosial, Polda Kalbar juga mencatat terdapat 843 orang atau tempat usaha yang di denda dengan total denda sebanyak Ro186 juta.
Kabid Humas Polda Kalbar menambahkan pananganan COVID-19 di tahun 2020 juga meningkatkan kepedulian terhadap sesama.
Baca juga: Satpol-PP Denpasar bubarkan kerumunan warga langgar prokes
"Selain menggelar sosialisasi dan pendisplinan kepada masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan, bentuk kepedulian Polda Kalbar dan para donator juga menyalurkan bantuan bagi masyatakar terdampak COVID-19," katanya.
Ia menyebutkan, selama penanganan COVID-19 di tahun 2020. Polda Kalbar menyalurkan bantuan beras sebanyak 622 ton yang dibagi dalam empat tahap penyaluran.
"Semoga pandemi ini cepat kita tekan angka penyebarannya, dengan kesadaran menerapkan protokol kesehatan, seperti selalu menggunakan masker, rajin mencuci tangan dan menjaga jarak," kata Donny.
Baca juga: Tito terbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan COVID-19
Pewarta: Andilala
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020