Pengetatan ini hanya mencakup aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi pada malam pergantian tahun baru.
Sidoarjo (ANTARA) - Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, memberlakukan jam malam mulai 29 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021 guna meminimalkan angka kasus COVID-19 di kabupaten setempat.
Terkait dengan aktivitas warga yang akan keluar maupun masuk ke Sidoarjo, Kapolresta menegaskan tidak akan ada pembatasan dan tidak perlu membawa surat seperti saat penerapan PSBB lalu.
"Pengetatan ini hanya mencakup aktivitas berkerumun yang biasanya terjadi pada malam pergantian tahun baru," katanya dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Atasi COVID-19, Portugal berlakukan jam malam pada Malam Tahun Baru
Selain itu, juga dua pos pelayanan di area Terminal Bungurasih Waru dan di bundaran Taman Pinang Indah Sidoarjo.
Khusus di Pos Pelayanan Taman Pinang, lanjut dia, telah dibangun kafe berlantai dua yang menyajikan minuman khas kopi.
Pos Pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 Polresta Sidoarjo tersebut ada di sebelah selatan bundaran Taman Pinang Indah.
"Pos ini dapat dimanfaatkan masyarakat umum untuk beristirahat sejenak. Silakan nikmati sajian aneka macam kopi, dan dapat duduk istirahat di lantai sambil menikmati pemandangan Kota Delta," kata Kombes Pol. Sumardji.
Satlantas Polresta Sidoarjo sengaja mendesain secara khusus Pos Pelayanan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 di Taman Pinang Indah ini agar warga Sidoarjo tidak bepergian keluar kota mencari hiburan. Namun, mereka dapat menikmati suasana khas kafe yang dilengkapi rooftop sambil melihat suasana sekitar.
Baca juga: Jalur Puncak Bogor ditutup selama 12 jam pada malam Tahun Baru 2021
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020