DPRD Kota Surabaya akan menggelar rapat paripurna dengan agenda usulan pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Surabaya (ANTARA) - DPRD Kota Surabaya hingga saat ini masih menunggu surat Gubernur Jawa Timur yang menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah diangkat sebagai Menteri Sosial.

"Saya cek ke Sekretariat DPRD Kota Surabaya. Namun, karena hari ini libur cuti bersama, kantor sedang kosong," kata Ketua DPRD Kota Surabaya Adi Sutarwojono di Surabaya, Kamis.

Menurut dia, kalau surat kawat dari Kemendagri dan surat Gubenur Jawa Timur tentang pengangkatan plt. wali kota sudah diterima, tentu menjadi agenda pembahasan Rapat Pimpinan DPRD Kota Surabaya.

Apalagi, pada hari Senin (28/12), lanjut dia, ada sejumlah rapat-rapat di DPRD setempat, termasuk rapat pimpinan.

Baca juga: Khofifah tunjuk Wakil Wali Kota Surabaya gantikan Risma

Untuk itu, pihaknya akan menggelar Rapat Paripurna DPRD Kota Surabaya untuk usulan pemberhentian Wali Kota Surabaya karena Tri Rismaharini diangkat menjadi Menteri Sosial seperti perintah Kemendagri melalui surat kawat itu.

"Karena sifatnya urgen, kami harus menyikapi sesegera mungkin," katanya.

Sebelumnya Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menyatakan bahwa pihaknya menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai Plt. Wali Kota Surabaya menggantikan Tri Rismaharini yang telah diangkat sebagai Menteri Sosial RI.

"Sudah ada perintah resmi dari Menteri Dalam Negeri sehingga per hari ini Pak Whisnu Sakti Buana menjabat Plt. Wali Kota Surabaya," ujar Khofifah.

Penunjukan WS, sapaan akrab Whisnu Sakti Buana, dilakukan usai Gubernur Khofifah menerima radiogram dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 131.35/7002/OTDA.

Baca juga: Khofifah berikan ucapan selamat kepada Tri Risma

Selanjutnya, Gubernur menerbitkan surat perintah bernomor 131/1143/011.2/2020 tertanggal 23 Desember 2020 yang telah dikirimkan ke Sekretariat Daerah Kota Surabaya pada hari ini.

Dalam surat dari Kementerian Dalam Negeri, kata Khofifah, terdapat ada dua perintah yang dialamatkan kepada Gubernur Jatim.

Perintah pertama, menunjuk Whisnu Sakti Buana sebagai pelaksana tugas wali kota, kemudian kedua meminta DPRD Surabaya segera menyelenggarakan rapat paripurna tentang usul pemberhentian wali kota dan usulan mengangkat wakil wali kota sebagai wali kota.

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020