Walaupun oknum yang memfitnah mengaku tidak menulis nama secara eksplisit
Jakarta (ANTARA) - Ketua lembaga riset Jenggala Center Ibnu Munzir mengatakan pihaknya mendukung langkah anak mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, Muswira Kalla yang melaporkan eks-politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pengamat politik Rudi S. Kamri ke Bareskrim Polri berkenaan dengan unggahan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla.
"Kami (Jenggala Center) juga mendapatkan dukungan dan dorongan pihak masyarakat, kurang lebihnya ada 1.685 dukungan terhadap petisi agar kasus ini ditindaklanjuti secara hukum," ujar Ibnu melalui siaran pers di Jakarta, Kamis.
Ibnu mengatakan perbuatan yang dilakukan oknum seperti ini sangat tidak pantas mengingat tuduhan yang disematkan pada Jusuf Kalla tidak memiliki bukti-bukti yang kuat.
"Walaupun oknum yang memfitnah mengaku tidak menulis nama secara eksplisit," tutur-nya.
Ibnu mengklaim bahwa sudah ada 12 cabang Jenggala Center daerah yang membuat laporan secara resmi ke Polda di daerah masing-masing.
Ibnu Munzir mengatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum kasus ini karena telah menimbulkan keresahan dan memicu konflik di masyarakat.
"Oleh sebab itu Indonesia sebagai negara demokrasi tentu saja tidak melarang siapa pun untuk menyampaikan pendapat atau pikiran-pikiran sepanjang apa yang disampaikan itu berdasarkan landasan-landasan yang sah atau memiliki teori berdasarkan fakta-fakta," ujarnya.
Sementara Penasehat Jenggala Center sekaligus Tokoh Senior Partai Golkar Iskandar Mandji mengatakan Jenggala Center dalam hal ini mencoba mengakomodir berbagai keresahan, melihat reaksi masyarakat luas yang tidak terima JK mendapatkan perlakuan demikian.
"Jika hal ini tidak segera diproses (hukum) maka akan mengecewakan banyak orang," ucap Iskandar Mandji.
Sebelumnya Muswira Kalla, anak mantan Wapres Jusuf Kalla melaporkan mantan kader Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dan pemerhati sosial dan politik Rudi S Kamri ke Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, karena unggahan tulisan mereka di media sosial yang dinilai menyinggung Jusuf Kalla.
Laporan yang dibuat Ira terdaftar dengan nomor ST/407/XII/2020/Bareskrim tertanggal 2 Desember 2020.
Dalam laporannya Muswira melampirkan bukti berupa tangkapan layar unggahan Ferdinand dan Rudi di medsosTtwitter, Youtube dan Facebook yang menurutnya bernuansa fitnah.
Dalam laporan tersebut, Ferdinand dan Rudi dikenakan Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020