Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan.
Surabaya (ANTARA) - Sebanyak 370 warga binaan pemasyarakatan (WBP) berstatus narapidana di Jawa Timur mendapatkan remisi peringatan Hari Raya Natal 2020, dan dua di antaranya langsung bebas.
Kakanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono di Surabaya, Kamis, mengatakan bahwa peringatan Hari Raya Natal 2020 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) di lingkungan Kanwil Kemenkumham Jatim.
"Para narapidana yang mendapatkan remisi itu tersebar di 35 lapas atau rutan di seluruh Jatim. Lama remisi yang didapatkan bervariasi. Remisi yang diberikan paling lama 2 bulan dan paling pendek 15 hari," ujarnya.
Karena bersifat khusus, lanjut dia, remisi Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Nasrani. Tidak hanya itu, WBP yang berhak mendapatkan remisi harus memenuhi syarat administratif.
Baca juga: 2.185 narapidana di Sumut dapat remisi khusus Natal
Selain Natal, remisi khusus keagamaan diberikan pada Idulfitri, Waisak, Nyepi, dan Imlek.
"Pemberian secara simbolis mungkin akan dilakukan beberapa lapas atau rutan," katanya.
Kadiv Pemasyarakatan Kanwilkumham Jatim Hanibal menilai banyaknya narapidana yang mendapat remisi ini berarti pembinaan dari lapas atau rutan jajaran Kemenkumham Jatim makin baik.
Menurut dia, hal itu sekaligus menjadi indikator perilaku narapidana yang makin baik.
"Bila pembinaan baik, segala jenis potensi kerusuhan bisa ditangkal. Alhamdulillah, selama tahun ini kondisi lapas atau rutan di Jatim relatif aman," ujar Hanibal.
Hanibal mengatakan bahwa remisi ini bukan menunjukkan obral hukuman, melainkan sesuai dengan semangat pemasyarakatan dengan tujuan agar narapidana cepat kembali ke masyarakat dan keluarganya.
Baca juga: 163 Narapidana di Sulawesi Tengah dapat remisi khusus Natal
Besaran remisi yang didapatkan, kata Hanibal, tergantung pada narapidana yang telah menjalani pidana selama 6—12 bulan memperoleh remisi 15 hari.
Narapidana yang telah menjalani 12 bulan atau lebih, pada tahun pertama hingga ketiga, memperoleh remisi 1 bulan.
Pada tahun keempat dan kelima masa pidana, kata dia, memperoleh remisi 1 bulan 15 hari. Berikutnya, pada tahun keenam dan seterusnya mendapat remisi 2 bulan.
"Remisi tambahan juga bisa diberikan kepada narapidana yang dianggap berjasa kepada negara dan membantu kegiatan dinas di lapas atau rutan," katanya.
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020