BPKN juga mengajak pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen serta melakukan penelitian terhadap barang yang menyangkut keselamatan konsumen
Jakarta (ANTARA) - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menilai bahwa pengawasan peredaran barang kadaluwarsa menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021 perlu ditingkatkan.
"Harapan BPKN, pengawasan khususnya terkait barang-barang kedaluwarsa di momen hari raya dan tahun baru harus lebih ditingkatkan dan dijamin telah berjalan secara efektif sebagaimana amanah Undang-undang perlindungan konsumen Nomor 8 Tahun 1999," kata Ketua BPKN Rizal E Halim dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menjelang Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2021, lanjut dia, merupakan momentum bagi masyarakat untuk berkumpul bersama keluarga serta saling bertukar kado atau mengirim bingkisan.
Baca juga: BPKN catat aduan jasa keuangan dan e-commerce mendominasi saat pandemi
Di masa pandemi ini, menurut dia, tentu ada sebagian pihak yang berupaya memanfaatkan momentum itu untuk mencari celah keuntungan dengan memasarkan dan menjual barang kedaluwarsa. Hal ini mengingat meningkatnya transaksi pembelian barang pada kedua momen itu.
Rizal mengatakan BPKN akan terus hadir dalam memberikan perlindungan konsumen terkait label dan iklan pangan yang berpotensi menyesatkan konsumen.
"BPKN juga mengajak pelaku usaha bersama-sama melakukan sosialisasi dan edukasi konsumen serta melakukan penelitian terhadap barang yang menyangkut keselamatan konsumen," kata Rizal.
Baca juga: BPKN: Kepercayaan transaksi harus dijaga agar ekonomi terus berputar
Ketua Komisi Komunikasi dan Edukasi BPKN Johan Efendi mengimbau agar para pelaku usaha atau produsen produk termasuk parsel tidak memanfaatkan momentum
Hari Raya Natal dan Tahun Baru untuk menjual parsel yang berisi makanan kemasan yang sudah atau hampir kedaluwarsa, karena biasanya makanan tersebut tidak langsung dikonsumsi.
"Saya mengimbau agar masyarakat selaku konsumen untuk lebih cermat dan teliti dalam memilih produk sebelum membeli baik untuk dikonsumsi atau dimanfaatkan oleh konsumen," ujarnya.
Baca juga: BPKN akui tak punya kewenangan eksekusi sengketa konsumen
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020