Sampit (ANTARA) - Palang Merah Indonesia (PMI) Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah akan membuka pelayanan pemeriksaan antigen COVID-19 dengan tarif Rp250.000 dimulai Sabtu (26/12).

"UTS PMI Kotawaringin Timur melayani pemeriksaan antibodi anti-SARS-CoV-2 dengan tarif Rp125.000 dan pemeriksaan antigen SARS-CoV-2 dengan tarif Rp250.000 mulai 26 Desember 2020," kata Kepala Unit Donor Darah PMI Kotawaringin Timur, dr Yuendri Irawanto di Sampit, Kamis.

Layanan pemeriksaan antibodi di UDD PMI Kotawaringin Timur sudah berlangsung sejak 13 Juli 2020 lalu dan langsung diserbu warga karena tarifnya lebih murah, bahkan di bawah tarif yang ditetapkan pemerintah.

Kini UDD PMI Kotawaringin Timur juga akan melayani pemeriksaan antigen dengan tarif yang juga lebih murah dibanding yang ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Tes antibodi COVID-19 di PMI Kotim-Kalteng diupayakan tetap Rp125 ribu

Baca juga: Tes cepat murah PMI Kotawaringin Timur langsung diserbu warga


Sebelumnya, pemerintah menetapkan batas tarif pemeriksaan antigen di Pulau Jawa maksimal Rp250.000 sedangkan di luar Pulau Jawa maksimal Rp275.000, namun UDD PMI Kotawaringin Timur hanya memberlakukan tarif Rp250.000.

Layanan pemeriksaan antigen ini untuk membantu masyarakat setelah pemerintah mewajibkan pemeriksaan antigen bagi warga yang bepergian ke daerah-daerah tertentu di musim libur Natal dan tahun baru ini.

Hasil pemeriksaan tes cepat antigen menjadi syarat wajib bagi yang ingin bepergian ke Pulau Jawa. Aturan itu dituangkan dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 3 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam masa Pandemi COVID-19.

Disebutkan, untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa yakni antar provinsi/kabupaten/kota, pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara dan kereta api antarkota wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif menggunakan tes cepat antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Untuk pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi darat baik pribadi maupun umum, diimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.

Namun, bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.

Untuk membantu masyarakat memenuhi syarat tersebut, Bupati Kotawaringin Timur Supian Hadi kemudian meminta PMI setempat menyiapkan layanan pemeriksaan antigen COVID-19.

"Sesuai arahan Pak Bupati, kami upayakan agar tarif pemeriksaan antigen agar tidak sampai membebani masyarakat. Semua sedang kami persiapkan," demikian Yuendri.*

Baca juga: Tarif tes cepat antibodi di PMI Kotawaringin Timur Rp125 ribu

Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020