Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengimbau para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) tidak memperjualbelikan terompet sebab disinyalir menjadi media penularan COVID-19 yang sangat efektif.

"Kalau ada yang melanggar, akan dilakukan razia penertiban oleh Satpol PP bersama aparat TNI/Polri," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Kamis.

Alasan lain larangan menjual belikan terompet dan kembang api untuk menyambut Tahun Baru 2021, kata Martawang, Pemerintah Kota Mataram telah mengeluarkan kebijakan dengan meniadakan perayaan malam Tahun Baru 2021 di lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dengan demikian, tidak ada terompet, tidak ada pesta kembang api, pentas musik serta tidak ada izin untuk kegiatan-kegiatan yang berpotensi mengumpulkan atau membuat orang berkumpul di tempat terbuka.

Baca juga: Basarnas Mataram siagakan personil pada libur natal dan tahun baru

Baca juga: Pemudik di Bandara Kualanamu terus berdatangan

"Untuk pengawasan, akan dilakukan oleh tim baik dari TNI/Polri maupun dari Satpol PP Kota Mataram," katanya.

Namun, perayaan malam Tahun Baru 2021 di hotel-hotel yang sifatnya terbatas tetap diizinkan tentunya dengan penerapan protokol kesehatan COVID-19, secara ketat.

Misalnya, jika kapasitas hotel 50 orang maka yang boleh hadir maksimal 25 orang dan tentunya tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan COVID-19.

"Selama pelaksanaan berlangsung, akan dilakukan pengawasan oleh Satgas COVID-19. Jika melanggar tentu ada sanksi sesuai ketentuan," katanya.

Menyinggung tentang potensi terjadinya kecemburuan sosial terhadap kebijakan tersebut, Martawang mengatakan dalam hal ini komitmen pemerintah sama yakni menyeimbangkan ikhtiar pemulihan ekonomi dan kesehatan.

"Saya kira semua sama dan tidak ada yang 'dianak emaskan', ikhtiar kita sama untuk menyeimbangkan usaha pemulihan ekonomi dan pemulihan kesehatan masyarakat," katanya.

Sementara untuk pengawasan kegiatan di lapangan dinilai sangat sulit, karena itu pada malam Tahun Baru 2021, tim terpadu pemerintah kota akan melakukan patroli dan membubarkan jika ada indikasi kegiatan yang berpotensi dilakukan pengumpulan massa.*

Baca juga: Kapolri keluarkan Maklumat Kepatuhan Prokes libur Natal-Tahun Baru

Baca juga: 95.675 kendaraan diprediksi melintasi Cipali pada puncak libur Nataru

Pewarta: Nirkomala
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020