Baca juga: Oknum polisi di Bali ditetapkan jadi tersangka kasus dugaan pemerasan
Ia mengatakan bahwa tersangka telah diproses secara pidana dan sudah ditangani langsung oleh penyidik. Selain itu, pihaknya menegaskan bahwa tidak menginginkan ada anggota yang melanggar hukum terlebih lagi melakukan tindak pidana.
Terkait ada atau tidaknya pemecatan terhadap oknum polisi tersebut, Kapolda Bali mengatakan akan mengikuti proses pidana terlebih dulu dan selanjutnya ada dewan yang akan melakukan upaya terhadapnya.
Baca juga: Seorang wanita laporkan oknum polisi di Bali atas dugaan pemerasan
Dalam perkara ini tersangka disangkakan dengan Pasal 368 KUHP atau 369 KUHP. Sedangkan kasus dugaan prostitusi "online" yang menjerat korban MIS, masih dalam pengembangan penyidik Polda Bali.
Sebelumnya pada Rabu (15/12) sekitar pukul 23.30 WITA pelapor MIS menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat. Kemudian, ada tamu yang mau menyewa jasa dari wanita tersebut. Setelah antara pelapor dan tamu itu saling bernegosiasi dan saling bertemu di indekos tempat pelapor berada.
Baca juga: Polisi bongkar sindikat pemerasan video viral anggota legislatif
Terhadap korban MIS, Ryanzo Christian Ellessy Napitupulu meminta setiap bulan dikirimi uang sebesar Rp500 ribu. Selain itu, gawai korban diambil oleh tersangka dan apabila korban ingin gawai tersebut kembali harus membayar Rp1,5 juta.
Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020