Makassar (ANTARA) - Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Indoensia (Walhi) Sulawesi Selatan Muhammad Al Amin mengatakan kejahatan ekosida atau kerusakan lingkungan hidup merupakan bentuk kejahatan pelanggaran berat HAM.
"Pelanggaran lingkungan hidup dan pelanggaran ekosida adalah pelanggaran terhadap hak asasi manusia," kata Al Amin di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, dari hasil survei yang dilakukan Walhi pusat pada 7 provinsi di Indonesia, disimpulkan kelompok muda mengerti dan paham dengan kasus-kasus kejahatan lingkungan hidup.
Menurut dia, kelompok muda atau milenial memahami diskursus kejahatan ekosida sebagai bentuk pelanggaran berat HAM dan masuk di dalam instrumen hukum dan HAM nasional. Ekosida harus dapat menjejakkan wacana tersebut.
Baca juga: Riset Walhi, Kepedulian lingkungan milenial-generasi Z masih diabaikan
Baca juga: Indonesia perlu tingkatan penindakan ekosida atasi krisis iklim
"WALHI sendiri yang ingin terus memperluas pemahaman kejahatan yang terstruktur dan sistematis (ekosida) sebagai bentuk
pelanggaran berat HAM dan masuk di dalam instrumen hukum dan HAM nasional," katanya.
Publik mengetahui dan memahami bahwa berbagai persoalan lingkungan hidup akibat dari kebijakan negara yang memberi kemudahan
terhadap korporasi melalui perizinan yang kemudian berdampak pada persoalan lingkungan.
Al Amin juga mengatakan, dari hasil survei itu pihaknya terus memperkuat engagement dengan kelompok muda yang disadari justru memiliki peranan penting dalam upaya penyelamatan lingkungan hidup ke depan.
Pada ekspose survei Walhi itu, turut hadir perwakilan warga Pulau Kodingareng yang mengaku korban penambangan pasir dari PT Boskalis di sekitar kawasan Sangkarrang, Makassar. Kini nelayan di pulau itu sudah kesulitan mendapatkan hasil tangkapan.
Baca juga: Pemerintah diminta perhatikan hak lingkungan hidup masyarakat
Pewarta: Suriani Mappong
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020