Jakarta (ANTARA) - Petugas gabungan menindak 20 pelanggar protokol kesehatan yang tidak bermasker saat terjaring operasi tertib masker (Tibmask) dii Pasar Citra 5 Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat.

Operasi tertib masker sengaja dilakukan di pasar tradisional sebagai alat pengawasan masyarakat untuk tetap patuh pada prokes demi memutus mata rantai COVID-19.

“Ada 20 pelanggar yang tidak menggunakan masker. Mereka dikenakan sanksi kerja sosial dan denda administrasi. Operasi Tibmask di wilayah Pegadungan akan terus digelar, terutama di titik keramaian seperti pasar dan jalan raya,” ujar Lurah Pegadungan Adith Pratama di Jakarta, Rabu.

Operasi Tibmask dilakukan dalam rangka penegakan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan COVID-19.

Tak hanya melakukan upaya penegakan hukum, jajaran tiga pilar Kelurahan Pegadungan Kecamatan Kalideres juga melakukan pengawasan protokol kesehatan (prokes) 3M di pasar tersebut

Sambil membawa kentongan dan pengeras suara, petugas gabungan keliling area pasar mengimbau dan mengingatkan para pedagang dan pengunjung agar tertib prokes 3M (memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun).

"Kami imbau dan agar prokes 3M benar benar diterapkan di pasar tersebut," ujar Adith.

Selain itu, haknya menggelar operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Satu Maret, Citra 3.

Lebih lanjut diungkapkan Adith, untuk mencegah penyebaran COVID-19, pihaknya melakukan penyemprotan cairan disinfektan di lingkungan RW 17 Perumahan Taman Surya.

“Penyemprotan dilakukan petugas Gulkarmat Sektor Kecamatan Kalideres. Untuk memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di wilayah RW 17,” kata dia.
#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Baca juga: Langgar prokes, Jakarta Barat beri sanksi progresif Hotel Samala
Baca juga: Langgar prokes, Polisi-Satpol PP segel Vote Bar di Pantai Indah Kapuk
Baca juga: Langgar prokes, 25 kafe di Cilincing disegel

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020