Jakarta (ANTARA) - Muhammad Rudjito, tim kuasa hukum mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono menunggu kesaksian Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto di persidangan guna mengungkap fakta sebenarnya terkait dugaan suap dan gratifikasi yang didakwakan terhadap kliennya.
Hiendra merupakan tersangka penyuap Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Semua persoalan ini nanti akan diungkapkan ketika Hiendra akan menjadi saksi, karena faktanya dia yang mengetahui," ujar Rudjito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Nurhadi dan menantunya yakni Rezky Herbiyono didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014—2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014—2017.
Baca juga: Hiendra Soenjoto penyuap Nurhadi segera disidang
Baca juga: Kuasa hukum sebut renovasi rumah Nurhadi dari usaha burung walet
Baca juga: Pengacara: Pertemuan Nurhadi dan tiga Hakim Agung tak terkait perkara
Menurut Rudjito, perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak ada hubungan dengan kliennya. Hal tersebut, kata dia, sesuai dengan kesaksian seorang pengacara bernama Anshori yang dihadirkan dalam sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu.
Bashori merupakan pengacara dari kakak Hiendra, Hengky Soenjoto. Di dalam persidangan, Bashori mengaku pernah berkomunikasi dengan Hiendra saat bos PT MIT itu masih berstatus buron.
Dalam komunikasi tersebut, kata Bashori, Hiendra mengaku tidak memiliki kaitan dengan Nurhadi. Hiendra pun merasa dizalimi.
Rudjito menilai kesaksian Bashori tersebut membuktikan bahwa kliennya tidak terkait dugaan perkara suap dan gratifikasi yang didakwakan.
"Perkara ini tidak ada hubungannya dengan Pak Nurhadi, kemudian juga beliau (Bashori) menyampaikan bahwa Hiendra dikaitkan dengan perkara ini karena merasa dizalimi," kata Rudjito.
Pewarta: Fathur Rochman
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020