terjadi peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga perlu ketentuan tambahan

Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 menyempurnakan regulasi untuk memperketat pengawasan kedatangan pelaku perjalanan dari Inggris, Eropa dan Australia dengan melakukan adendum Surat Edaran Nomor 3/2020 yang berlaku sejak 19 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.

"Adendum ini merupakan tambahan dari Surat Edaran Nomor 3/2020 yang secara khusus mengatur pelaku perjalanan dari luar negeri ke Indonesia. Kami ingin melakukan antisipasi lebih baik di pintu kedatangan luar negeri, termasuk menyediakan fasilitas tes RT-PCR dan tempat isolasi mandiri,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito melalui siaran pers diterima di Jakarta, Rabu.

Baca juga: Satgas : OTG isolasi mandiri di fasilitas setempat jika RS penuh

Keputusan untuk membuat adendum diambil hanya tiga hari setelah surat edaran yang mengatur protokol kesehatan selama liburan Natal dan Tahun Baru berlaku. Untuk antisipasinya, pemerintah juga menyediakan 17 hotel dengan kapasitas 3.570 kamar sebagai tempat isolasi mandiri.

Dia mengatakan tambahan ini dilakukan untuk menyikapi dinamika yang sangat cepat terkait perkembangan virus corona.

Baca juga: Pemerintah ikuti perkembangan varian COVID-19 yang muncul di Inggris

“Telah ditemukan SARS-CoV-2 varian baru di Inggris yaitu SARS-CoV-2 VUI 202012/01 dan terjadi peningkatan persebaran di Eropa dan Australia, sehingga diperlukan ketentuan tambahan untuk memproteksi masyarakat Indonesia dari penularan dari luar negeri.”

Dengan situasi tersebut, WNA dari Inggris baik secara langsung maupun transit di negara asing tidak dapat memasuki wilayah Indonesia.

Baca juga: Satgas COVID-19: Kenaikan kasus aktif tidak dapat ditoleransi

Adapun untuk WNA dan WNI dari wilayah Eropa dan Australia serta WNI dari Inggris yang memasuki Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.

Menurut Wiku, jika hasil pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, maka WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah.

Baca juga: Prof Wiku: Jangan sampai peningkatan kasus pascalibur terulang

“WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri. Khusus untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, karantina bisa dilakukan di kediaman masing-masing,” katanya.

Sementara diplomat asing lainnya dapat melakukan karantina mandiri selama lima hari di tempat yang telah disediakan pemerintah.

Setelah melakukan karantina selama lima hari sejak tanggal kedatangan, berikutnya perlu ada tes ulang RTPCR dan apabila hasilnya negatif maka pelaku perjalanan diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanannya di Indonesia.

Baca juga: Prof Wiku nilai kolaborasi lintas sektor penting untuk atasi pandemi

Sebelumnya, Wiku mengatakan bahwa ketentuan tersebut merupakan bagian upaya menanggulangi penularan COVID-19. Berdasarkan pengalaman sebelumnya, periode liburan selalu diikuti dengan peningkatan jumlah kasus penularan COVID-19 di berbagai wilayah Indonesia.

“Pada prinsipnya peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia. Pada prinsipnya virus bisa mengalami mutasi pada saat replikasi dalam proses infeksi," katanya.

Salah satu upaya yang mampu dilakukan saat ini untuk menekan mutasi virus ialah dengan juga menekan penularan dengan mematuhi protokol kesehatan karena replikasi virus dalam proses infeksi dapat dicegah. Oleh karena itu, sudah seharusnya warga untuk lebih patuh dan disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan. Semua diatur dalam surat edaran terbaru ini," kata Wiku.

#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker

Baca juga: Prof Wiku dorong kesiapan hadapi potensi ancaman penyakit menular baru

Pewarta: Katriana
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020