KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan
Jakarta (ANTARA) - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat puncak volume keberangkatan penumpang kereta api (KA) tertinggi pada masa Natal dan Tahun Baru terjadi pada hari ini, 23 Desember 2020.
"Secara total hari ini terdapat sekitar 16.700 pengguna jasa yang berangkat dari Daop 1, diantaranya sebanyak 5.400 penumpang keberangkatan dari Stasiun Gambir dan 11.300 penumpang keberangkatan dari Stasiun Pasar Senen," papar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Ia menyampaikan bahwa masa angkutan Natal dan tahun Baru 2020/2021 itu berlangsung pada 18 Desember 2020 hingga 6 Januari 2021.
Untuk hari ini (23/12), lanjut dia, total perjalanan mencapai 39 Kereta Api, dengan rincian 17 kereta api keberangkatan dari Stasiun Gambir, 20 kereta api keberangkatan Stasiun Pasar Senen, dan dua kereta api keberangkatan Stasiun Jakarta Kota.
Baca juga: Penumpang KA jarak jauh diperkirakan terus meningkat jelang tahun baru
Baca juga: Daop 6 Yogyakarta siapkan lima kereta tambahan Natal dan Tahun Baru
Eva juga menyampaikan, aturan yang wajib diperhatikan bagi calon penumpang KA pada Masa Angkutan Nataru 2020/2021, sesuai aturan terbaru pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 23 tahun 2020 dan Nomor 3 Gugus Tugas Covid 19, yakni menunjukkan surat keterangan rapid test antigen dengan hasil negatif paling lambat 3 x 24 jam atau H-3 sebelum keberangkatan (anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan) atau PCR Swab Tes.
Kemudian, memiliki kondisi sehat tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam dengan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
Lalu, wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis menutupi hidung dan mulut serta menggunakan face shield dari stasiun keberangkatan, dalam perjalanan sampai stasiun tujuan.
Dan, menggunakan pakaian pelindung (jaket atau lengan panjang).
"Dengan adanya aturan syarat naik KA Jarak Jauh harus menunjukkan hasil rapid test antigen, KAI memberikan kebijakan bahwa penumpang bisa membatalkan dan mengubah jadwal dengan tenggang waktu tiga bulan dan tidak akan dikenakan bea," papar Eva.
Baca juga: Jumlah penumpang KA yang naik dari Daop Surabaya capai 50.000 orang
Ia menambahkan, adanya kemudahan ini, pelanggan tidak takut tiketnya akan hangus dalam waktu dekat, karena masih bisa diubah jadwal atau dibatalkan sampai tiga bulan setelah tanggal keberangkatan.
"Untuk data pembatalan dan perubahan jadwal tiket pada masa Natal dan Tahun Baru 2021 belum dapat terlihat pergerakannya, karena kami masih memberikan kelonggaran hingga tiga bulan kedepan bagi pelanggan untuk membatalkan atau merubah jadwalnya," katanya.
Ia menambahkan, jika dalam jangka waktu paling lambat tiga bulan dari tanggal yang tertera pada tiket, calon penumpang tidak memilih alternatif yang diberikan, maka tiket tersebut dinyatakan tidak berlaku dan tidak dapat ditukarkan kembali baik cash maupun tiket yang baru.
Baca juga: Menhub: Jumlah penumpang kereta api naik empat persen
Baca juga: Puncak arus keberangkatan Natal dan Tahun Baru diprediksi Sabtu
Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020