Bandarlampung (ANTARA) - Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung menyebutkan ada lima rumah sakit swasta yang menyediakan tes cepat atau rapid test jenis antigen bagi masyarakat yang memerlukannya untuk syarat berpergian ke luar kota.

"Rumah sakit Advent, Bumi Waras, Hermina, Budi Medika, dan Graha Husada mereka yang dapat memeriksa rapid test antigen," kata kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung, Edwin Rusli di Bandarlampung, Rabu.

Sesuai peraturan yang berlaku saat ini semua masyarakat yang ingin pergi ke luar daerah harus memiliki hasil rapid test antigen.

Namun, lanjut dia, apabila hasilnya dari tes cepat tersebut reaktif maka masyarakat pun disarankan untuk isolasi mandiri terlebih dahulu selama 10 hari dan tidak diizinkan meninggalkan Kota Bandarlampung.

"Keterangan nonreaktif COVID-19 berdasarkan rapid test antigen ini berlaku hanya tiga hari," kata dia.

Menurutnya pula, kenapa Pemerintah menyarankan masyarakat melakukan rapid test antigen sebab hasilnya lebih akurat dibandingkan dengan tes cepat antibodi.

"Untuk harga memang rapid tes cepat antigen ini lebih mahal dibandingkan antibodi. Tapi kita sudah patok bahwa maksimal harga rapid test antigen maksimal Rp275.000," kata dia.

Sementara itu, akibat dari adanya peraturan yang mengharuskan masyarakat melakukan rapid test antigen bila ingin keluar daerah Rumah Sakit Advent Bandarlampung dari kemarin disesaki oleh warga yang ingin melakukan pemeriksaan tes cepat.

"Kita himbau rumah sakit dan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan dalam melakukan atau mengantri untuk rapid test," kata dia.

Sebab, lanjut dia, akan percuma saja mereka melakukan tes cepat antigen namun tidak memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku terutama dalam menjaga jarak saat melakukan antrian.

Direktur Rumah Sakit Advent dr Charles, membenarkan bahwa saat adanya peraturan masyarakat wajib rapid test antigen untuk ke luar daerah tempatnya dipenuhi oleh warga yang ingin melakukan tes cepat.

"Ya, kemarin memang sempat banyak masyarakat tapi kami berusaha agar tenaga medis dan masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan, dan hal tersebut sudah tidak terjadi lagi sebab kami sudah mengatur antriannya," kata dia.

Pewarta: Dian Hadiyatna
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2020