Wakapolda Metro Jaya, Brigjen Pol. Hendro Pandowo di Jakarta, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus narkoba merupakan jaringan internasional berjumlah dua tersangka.
"Ada dua tersangka yang kita amankan dari kasus narkoba ini," ucap Hendro Pandowo didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Hendro menuturkan jaringan narkoba internasional itu berencana mengedarkan sabu yang di wilayah DKI Jakarta.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 114 KUHP dan UU No 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkoba.
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Taufik Ridwan
Copyright © ANTARA 2020