Tanjungpinang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang, Kepulauan Riau, mendalami dugaan kasus gratifikasi dan penyalahgunaan jabatan di lingkungan BUMD PT Tanjungpinang Makmur Bersama (PT TMB).

Selain itu, penyidik Kejari Tanjungpinang juga mendalami dua dugaan kasus lainnya di BUMD tersebut, yakni soal piutang usaha dan non-piutang usaha.

Baca juga: Polda Kepulauan Riau tahan dua tersangka perdagangan orang kapal China

"Jadi, ada tiga dugaan kasus yang kita tangani sekaligus di BUMD PT TMB," kata Kepala Seksi Intel Kejari Tanjungpinang Bambang, di Tanjungpinang, Selasa.

Bambang menyampaikan saat ini proses penanganan masih pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket).

Menurut dia, total sudah ada 12 saksi yang diperiksa, termasuk di dalamnya direksi BUMD PT TMB.

Baca juga: Dua pejabat Kepri divonis 4 tahun penjara karena bantu terima suap

"Kalau sudah terpenuhi unsur dan alat bukti, baru ditingkatkan ke proses penyidikan," kata Bambang.

Dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan BUMD PT TMB mencuat ketika pelapor Hariyun Sagita melaporkan dugaan penggunaan ijazah palsu Direktur BUMD Fahmi ke Polres Tanjungpinang, Selasa (7/4).

Baca juga: Dua pejabat Kepri dituntut 5 tahun penjara

Namun, pada tanggal 29 September 2020, pelapor mencabut laporannya dengan alasan mau berdamai dan diberi jabatan sebagai Kepala Divisi (Kadiv) Operasional BUMD PT TMB dengan pembayaran gaji di muka.

Pewarta: Ogen
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020