Terbukti meningkatkan klaim yang dapat tertangani
Jakarta (ANTARA) - Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Sumarjono mengatakan sampai dengan November 2020 telah dicairkan klaim untuk 2,72 juta kasus yang bernilai Rp33,79 triliun.
"Saya menduga karena adanya COVID-19 dan PHK, yang melakukan klaim jaminan sosial ketenagakerjaan sampai dengan November 2020 adalah sejumlah 2,72 juta kasus. Besarannya adalah Rp33,79 triliun, ini angka yang cukup besar juga," kata Sumarjono dalam diskusi virtual tentang peran jaminan sosial ketenagakerjaan di era pandemi, dipantau dari Jakarta pada Selasa.
Rinciannya untuk Jaminan Hari Tua (JHT) adalah yang paling besar dengan klaim 2,4 juta kasus dengan besaran Rp30,7 triliun. Sementara itu, untuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) ada 202.000 kasuas dengan besara Rp1,41 triliun dan Jaminan Kematian (JKM) sebanyak 31.000 kasus dengan besaran Rp1,19 triliun.
Sedangkan untuk Jaminan Pensiun (JP) adalah sebanyak 91.000 kasus dengan jumlah besara Rp445,8 milyar.
Menurut Sumarjono gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) sebagai akibat pandemi COVID-19 ikut berpengaruh dalam klaim. Hal itu ditanggapi BPJAMSOSTEK dengan peningkatan kapasitas layanan.
Untuk tetap memaksimalkan pelayanan, BPJAMSOSTEK memperbesar layanan secara online atau daring, meski tetap mengadakan layanan tatap muka yang diperketat dengan protokol kesehatan.
Baca juga: 563.371 peserta BPJAMSOSTEK terdampak COVID-19 se Sulama terima BSU
Baca juga: BPJAMSOSTEK dan BP2MI perkuat kerja sama pastikan perlindungan PMI
"Terbukti meningkatkan klaim yang dapat tertangani, awalnya menjadi tantangan bagi kami untuk bisa tetap melayani," kata Sumarjono.
Dampak pandemi itu juga ditegaskan oleh Plt. Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI & Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Tri Retno Isnaningsih.
Mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang dilakukan pada Agustus 2020 menemukan pada 29,12 juta penduduk usia kerja terdampk COVID-19, seperti mengalami pengurangan jam kerja hingga menjadi pengangguran.
Rinciannya adalah 2,56 juta orang menjadi pengangguran, 760 ribu orang bukan angkatan kerja, 1,77 juta orang menjadi sementara tidak bekerja dan 24,03 juta pekerja mengalami pengurangan jam kerja.
Dalam kondisi tersebut, Retno menjelaskan bahwa pemerintah telah memberikan bantuan stimulus ekonomi maupun bantuan perlindungan sosial untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dalam bentuk bantuan subsidi upah dan keringanan iuran BPJAMSOSTEK.
"Kami berharap itu dapat menjaga daya beli konsumsi pekerja serta masyarakat umum," ujarnya.
Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK: Terdapat 154.887 rekening penerima BSU bermasalah
Baca juga: Dirut BPJAMSOSTEK apresiasi Pemkot Madiun akomodasi pekerja informal
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020