Jakarta (ANTARA) - Ororitas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksi penyaluran kredit perbankan akan tumbuh kisaran 6-7 persen pada 2021 karena perbankan diperkirakan berupaya fokus mengkompensasi penurunan kinerja yang terjadi pada 2020.
“Mungkin 6-7 persen, kemungkinan bisa tercapai dengan asumsi program (pemulihan) bisa dijalankan,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso dalam Outlook Perekonomian Indonesia 2021 di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, sektor jasa keuangan pada 2021 diperkirakan masih akan terpengaruh dampak pandemi COVID-19 dengan proyeksi realisasi penyaluran kredit yang tidak seperti keadaan normal yakni kisaran 7-8 persen.
Baca juga: OJK: 5,8 juta debitur UMKM dapat relaksasi kredit
Sementara itu, dana pihak ketiga (DPK) diperkirakan tumbuh pada kisaran lebih tinggi yakni 10-12 persen.
Berdasarkan data OJK, secara tahunan (yoy) realisasi penyaluran kredit perbankan hingga Oktober 2020 mencapai Rp5.480 triliun atau mengalami kontraksi 0,47 persen.
Sedangkan, DPK tercatat mencapai Rp6.619,9 triliun atau tumbuh 12,12 persen (yoy).
Sedangkan, rasio kredit bermasalah (NPL) mencapai 3,15 persen dengan kredit macet (NPL net) mencapai 1,03 persen.
OJK sebelumnya memperpanjang kebijakan restrukturisasi kredit hingga Maret 2022.
Baca juga: OJK : program restrukturisasi kredit jadi berkah di tengah pandemi
Wimboh memaparkan jumlah kredit perbankan yang direstrukturisasi mencapai Rp934,8 triliun atau sekitar 18 persen dari total penyaluran kredit perbankan.
“Awalnya kami perkirakan 25 persen, ternyata lebih rendah. Sekarang tidak ada tren baru, kalau pun ada, itu kecil-kecil,” imbuhnya.
Dari jumlah itu, lanjut dia, debitur UMKM yang mendapatkan restrukturisasi mencapai 5,8 juta dengan nominal mencapai Rp371,1 triliun dan dari perusahaan pembiayaan mencapai Rp182,3 triliun dengan debitur mencapai 4,9 juta.
Baca juga: Restrukturisasi kredit stabilkan ekonomi nasional di tengah COVID-19
Baca juga: OJK: Stabilitas sektor jasa keuangan terjaga
Baca juga: OJK perpanjang relaksasasi restrukturisasi kredit selama setahun
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020