Padang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar), menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan penyelewengan perjalanan dinas oleh sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

"Proses penanganan perkaranya kami hentikan karena tidak cukup bukti, sekaligus untuk memberikan kepastian hukum bagi para pihak," kata Kepala Kejaksaan Negeri Padang Ranu Subroto didampingi Kasi Intelijen Yuni Hariman di Padang, Selasa.

Ia mengatakan dalam penghentian penanganan perkara itu, tim penyidik kejaksaan sudah mempertimbangkan berbagai aspek seperti pendapat auditor serta besaran kerugian keuangan negaranya.

Baca juga: Kejari Padang hentikan penyelidikan proyek pembangunan Labor UNP

Mengingat posisi kasus itu sebenarnya berawal dari temuan BPK RI yang diteruskan kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) terhadap penggunaan dana transportasi tahun anggaran 2017 dan 2018, dan penggunaan belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2017.

Untuk dana tunjangan transportasi didapatkan temuan sebesar Rp519.350.000, kemudian telah ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp499.750.000.

Dari pengembalian tersebut maka tersisa uang yang mesti dikembalikan sebesar Rp19.600.000.

Sedangkan untuk anggaran belanja perjalanan dinas tahun anggaran 2017 temuannya sebesar Rp85.700.000, lalu ditindaklanjuti dengan pengembalian uang ke kas daerah sebesar Rp73.400.000.

Sisa uang yang harus dikembalikan adalah sebesar Rp12.300.000, sehingga kalau ditotal dengan sisa dana tunjangan transportasi Rp19.600.000 menjadi Rp31.900.000.

Baca juga: Kejari segera tuntaskan penelitian berkas dugaan korupsi RSUD Padang

"Karena tak kunjung dikembalikan, maka APIP menyerahkan temuan tersebut kepada kejaksaan untuk ditindaklanjuti, lalu kami memulai penyelidikan pada Maret 2019," katanya.

Berkat proses yang dilakukan kejaksaan, kata dia, tiga anggota dewan yang mempunyai kewajiban membayar sisa temuan itu menyerahkan uang untuk disetor ke kas daerah.

Dengan pengembalian uang yang dilakukan tersebut maka kerugian negara sebesar Rp31.900.000 telah tertutupi serta terjadi pemulihan keadaan, sehingga proses kasus dihentikan.

Ia mengatakan keputusan tersebut diambil oleh kejaksaan demi memberikan kepastian hukum kepada publik sehingga penanganan sebuah perkara tidak berlarut-larut.

Jika dihitung sejak kasus masuk ke tahap penyelidikan hingga sekarang, pemroses kasus perjanan dinas anggota dewan itu telah memakan waktu hampir dua tahun.

Baca juga: Kejari rampungkan dakwaan untuk kasus penyelewengan infak Masjid Raya

"Sesuai instruksi pimpinan, bahwa penanganan perkara yang dilakukan kejaksaan harus memenuhi rasa keadilan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," katanya.

Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020