Yang tidak disiplin, tentu kita akan tindak
Denpasar (ANTARA) - Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan objek-objek wisata di Pulau Dewata tetap boleh dibuka dalam menyambut libur Natal dan Tahun Baru 2021, dengan tetap menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan pencegahan penularan COVID-19.
"Boleh dibuka dengan menerapkan protokol kesehatan. Kan semua dibuka, tidak ada yang ditutup," kata Koster saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Selasa.
Menurut dia, terlebih sudah ada komitmen antara Dinas Pariwisata Provinsi Bali maupun kabupaten/kota dengan para pengelola objek wisata, bahkan sudah ada Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Era Baru
"Yang tidak disiplin, tentu kita akan tindak," ucap Koster yang juga anggota DPR tiga periode itu.
Baca juga: BDF ke-13 akan tunjukkan kesiapan Bali buka wisata usai pandemi
Selain itu, Koster juga sudah menugaskan Kepala Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali untuk berkoordinasi dengan sejumlah pihak desa adat yang wilayahnya menjadi tempat kunjungan wisatawan atau destinasi wisata seperti Kuta, Sanur dan Ubud.
Yang jelas, ujar dia, tempat wisata di Bali untuk libur Natal dan Tahun Baru tidak ditutup, asalkan memenuhi protokol kesehatan.
Terkait wacana dibukanya Bali mulai 1 Januari 2021 untuk wisatawan mancanegara, kata Koster, hal tersebut belum ada kepastian karena masih menunggu hasil evaluasi bulan Desember 2020.
Sebelumnya Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali I Putu Astawa mengatakan sudah 875 usaha pariwisata di daerah setempat yang mengantongi Sertifikat Protokol Tatanan Kehidupan Bali Era Baru sebagai bentuk kesiapan menyambut kunjungan wisatawan di tengah pandemi COVID-19.
Baca juga: Pelaku industri wisata di Badung-Bali diajak terapkan protokol CHSE
"Dalam kondisi pandemi seperti saat ini, tentunya wisatawan yang datang ke Bali sangat memperhatikan dari sisi kesehatan, higienitas dan juga kelestarian lingkungan," ucapnya.
Dari 875 usaha pariwisata yang telah mengantongi sertifikat tersebut rinciannya yakni sebanyak 536 hotel, 75 restoran, 5 desa wisata, 83 daya tarik wisata, 20 ruang hiburan umum, 7 mall, 40 usaha transportasi, 73 travel, 35 wisata tirta, dan 1 kawasan wisata.
Astawa menambahkan, dari sejumlah hotel maupun usaha pariwisata yang disertifikasi tersebut, bahkan banyak yang penerapan protokol kesehatannya sudah lebih jauh dari yang distandarkan pemerintah.
Protokol kesehatan yang wajib dipatuhi meliputi dari sisi kebersihan (cleanliness), kesehatan (health), keamanan (safety) dan kelestarian lingkungan (environmental sustainability)
Baca juga: Kemenprarekraf harapkan pengelola wisata sediakan sarana prokes
Baca juga: Kemenparekraf dorong pengelola desa wisata terapkan protokol kesehatan
Baca juga: Pandemi COVID-19, "jeda" untuk revitalisasi wisata Bali
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#jagajarak
#pakaimasker
Pewarta: Ni Luh Rhismawati
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2020