Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menilai banyaknya permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) untuk Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 merupakan bahan evaluasi semua pihak untuk berbenah diri terkait penyelenggaraan pilkada.
"Perselisihan hasil pemilu ini merupakan bahan evaluasi untuk berbenah diri semua pihak, baik penyelenggara pemilu, aparat negara, parpol, pasangan calon, tim sukses maupun masyarakat," kata Zulfikar di Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan, banyaknya permohonan perselisihan hasil Pilkada 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK) satu sisi perlu diapresiasi karena menunjukkan paslon makin dewasa dalam berdemokrasi.
Baca juga: KPU sebut terdapat 123 permohonan perselisihan hasil pilkada
Hal itu, menurut dia, karena ketika ada ketidakpuasan dalam hasil pemilihan, mereka datang dan menyelesaikannya melalui institusi yang oleh sistem diberi kewenangan untuk itu.
"Di sisi yang lain, hal tersebut juga menunjukkan semakin kuat kehendak semua pihak untuk menghadirkan proses pemilihan yang terus mewujudkan semangat dan perilaku yang jujur, adil, dan setara," ujarnya.
Politikus Partai Golkar itu berharap pada periode berikutnya, proses pemilihan dalam pilkada dapat berlangsung lebih beradab, bermartabat, dan berintegritas. Hal itu, menurut dia, agar legitimasi terhadap pemilihan langsung semakin kuat dan selalu menjadi pilihan sistem demi mengokohkan daulat rakyat.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebutkan terdapat sebanyak 123 permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) dalam Pilkada Serentak 2020.
Baca juga: Polri tangani 34 kasus pelanggaran prokes terkait Pilkada 2020
Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari di Jakarta, Selasa, mengatakan data tersebut merupakan pembaharuan Selasa, 22 Desember 2020 pukul 01.01 WIB.
"Sebanyak 123 permohonan, terdiri atas 1 pemilihan gubernur, 13 pemilihan wali kota, dan 109 pemilihan bupati," katanya.
Terdapat penambahan 36 permohonan perselisihan hasil pemilu yang masuk sehari terakhir, pada Senin dini hari jumlah PHPU yang diajukan sebanyak 87 permohonan.
Hasyim mengatakan sesuai tahapan, jadwal pengajuan permohonan PHPU ke MK adalah 3 kali 24 jam terhitung sejak tanggal dan jam penetapan hasil penghitungan suara pilkada.
Baca juga: Ketua Bawaslu imbau pemenang Pilkada 2020 tidak euforia berlebihan
Sementara untuk penetapan calon kepala daerah terpilih baru akan dilakukan paling lama 5 hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam buku registrasi perkara konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020