Kendari (ANTARA) - Tim Operasional Subdit 2 Unit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pria di Kendari yang diduga menjadi kurir dengan menerima ganja 1,6 kilogram dari Medan melalui jasa JNE.

Direktur Reserse Narkoba (Dir resnarkoba) Polda Sultra Kombes Pol Muhammad Eka Faturrahman di Kendari, Senin, mengungkapkan tersangka berinisial R (32) ditangkap di rumah indekosnya di Jalan Watu-watu, Kecamatan Kendari Barat pada pukul 10.29 Wita.

"Penangkapan tersangka berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya pengiriman narkotika jenis ganja dari Medan ke Kendari. Atas informasi tersebut kemudian dilakukan lidik ke JNE," ungkap Kombes Eka melalui rilis Ditresnarkoba Polda Sultra.

Dijelaskannya, setelah beberapa hari paket yang dicurigai ganja tiba di Kendari. Pihaknya kemudian bekerjasama dengan pihak JNE. Lalu Senin 21 Desember 2020 sekitar pukul 09.30 datang seorang sopir Grab untuk mengambil barang dan mengantar barang tersebut ke tempat tujuan.

Baca juga: Razia prokes, polisi temukan satu orang positif benzo di Boca Rica Bar
Baca juga: BNNP Aceh bekali personel dengan kemampuan menembak
Baca juga: Polresta Banjarmasin bekuk kurir 84 kg sabu-sabu di Lampung

​​​​​​Setelah diserahkan oleh pihak JNE, lanjut dia, kemudian timnya memberitahu kepada sopir tersebut untuk bekerja sama mengantar ke pemilik paket.

"Pada saat paket diserahkan kepada R, selanjutnya tim melakukan penangkapan di depan kost-nya di Jalan Mayjend S Parman Kelurahan. Paket tersebut sebanyak satu bungkus plastik besar berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 1,629 gram," jelasnya.

Polisi selain mengamankan tersangka dan barang bukti narkotika, juga mengamankan dua orang temannya yang berada di sekitar tempat tersebut.

Setelah mengamankan ketiga lelaki tersebut, polisi kemudian membawa tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Sultra guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020