Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyepakati kerja sama dengan kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda) terkait dengan mekanisme penyampaian penanganan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atau "whistleblowing system".

"Whistleblowing system" tindak pidana korupsi terintegrasi dengan KPK bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penanganan pengaduan.

Ketua KPK Firli Bahuri di Jakarta, Senin mengatakan, sistem itu menunjukkan bahwa setiap orang punya peran dalam pemberantasan korupsi sehingga semua orang harus sadar akan bahaya korupsi.

Baca juga: MenpanRB dan Ketua KPK serahkan penghargaan pada 10 pemimpin perubahan

"Whistleblowing system" ini bisa menjadi "alarm" atau panggilan untuk kita semua bahwa ada bahaya di sekitar kita, yaitu korupsi," kata Firli dalam sambutannya usai penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut di Gedung KPK.

KPK pun mengharapkan perjanjian itu akan berguna dan diimplementasikan dengan maksimal seehingga KPK dan mitra kerja mendapatkan manfaat yang sebesar-besarnya serta terciptanya sinergi yang mendukung tugas pokok dan fungsi kedua belah pihak.

Dengan adanya "whistleblowing system", sebuah organisasi/lembaga akan mendapat manfaat besar karena bisa mendeteksi tindak pidana korupsi sejak dini memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran sekaligus dapat melakukan pemetaan titik-titik rawannya.

Sementara, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan selama ini di kementeriannya selalu diimbau bahwa paling penting adalah bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek, bukan dari nilai proyeknya.

"Sistem yang kita sepakati hari ini adalah salah satu unsur dari bisnis proses yang benar. Dengan adanya "whistleblowing system" ini, seluruh jajaran di BUMN bisa saling menjaga," kata Erick saat sambutannya.

Ia pun mengatakan hingga saat ini, sudah ada 89 BUMN yang memiliki sertifikasi ISO 37001 "Anti-bribery Management System". Sertifikasi tersebut, kata dia, merupakan salah satu upaya BUMN dalam melaksanakan bisnis proses yang benar dalam sebuah proyek.

Baca juga: KPK eksekusi dua penyuap Bupati Kutai Timur nonaktif ke lapas

Sedangkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan kerja sama ini adalah salah satu upaya melakukan reformasi birokrasi yang menjadi prioritas pemerintah saat ini.

Ia mengatakan selama satu tahun ini, kementeriannya menyeleksi dan memonitor 3.826 kementerian/lembaga baik pusat dan daerah.

"Dari jumlah itu, hanya 360 yang bisa dinyatakan bebas korupsi 360. Ini sangat memprihatinkan," ungkap Tjahjo.

Ia mengatakan selama ini selalu mengimbau dan mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk berhati-hati dan selalu transparan sehingga masyarakat bisa mendapatkan pelayanan terbaik dan cepat.

Acara penandatanganan kerja sama juga dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, Menteri Sosial ad Interim Muhadjir Effendy, dan perwakilan kementerian/lembaga pusat dan daerah.

Adapun kementerian/lembaga dan pemda, yakni Kementerian Agama, Kementerian Keuangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Sosial, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.

Selanjutnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Negara, Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah, Badan Pengelola Keuangan Haji, Pemerintah Provinsi Jambi, Pemerintah Provinsi Lampung, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Angkasa Pura II (Persero), dan PT Bank Pembangunan Daerah Jambi.

Baca juga: KPK ingatkan rektor PTKIN kelola keuangan secara akuntabel
Baca juga: Irwandi Yusuf kembali ke Lapas Suka Miskin

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020